Connect with us

Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Kampung Rawa Laut Panjang

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Kurang dari 24 jam, Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton (56), pria warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, harus meregang nyawa, pada Senin (1/4/2024) pukul 17.30 WIB.

Anton (56), meninggal dunia dengan dengan sejumlah Luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan.

“Benar ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang lawannya yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas.

Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman-temannya dan disamperin pelaku Aldo dan Anhar.

“Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda Beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau,” kata Kompol Dennis.

Dua pelaku tersebut setelah melakukan penusukan kemudian langsung melarikan diri.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit abdul muluk dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.

Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mendapatkan laporan dari korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pukul 22.00 WIB.

Anggota Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian, berhasil tangkap kedua tersangka tersebut.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan.

“Kami tangkap Aldo dan Anhar di rumahnya,” kata Kompol Dennis.

Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau, dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pasca kejadian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses riksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm,
tiga buah pasang sendal milik pelaku dan korban.

“Ada satu buah jaket hoodie milik korban, satu kotak kartu remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kompol Dennis.(*)

Bandar Lampung

Curi Motor Teman Sendiri, Pasturi dan Mahasiswi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah area parkir Mall di Bandar Lampung.

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri dan seorang wanita.

Ketiganya yaitu AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor.

AH (20), ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri ini ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama, Minggu (12/5/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan ketiga kawanan ini.

“Benar, ketiga pelaku saat ini sudah di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu (17/1/2024), di area parkir depan sebuah Mall di Bandar Lampung.

Untuk bisa mengambil sepeda motor korban, pelaku AH (20) terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di bioskop yang ada di Mall tersebut.

Saat keduanya nonton, barulah pasangan suami istri, GF (29) dan LA (28) mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS, milik korban dengan kunci yang telah diduplikat oleh pelaku AH (20).

“Istrinya LA (28) yang mengambil motor, sedangkan GF (29) memantau situasi” ujar Kompol Dennis Arya.

Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta rupiah.

“Saat ini kami masih lakukan pengejaran penadah hasil curian” ungkap Dennis.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu (11/5/2024) dini hari.

Bersama rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

RC (32) rekannya, sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24).

“Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T” ungkap Warsito.

Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu (15/4/2023) malam.

“Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah” ungkap Warsito.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Curi Motor dan Isi ATM Teman, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus AO (31), pria asal Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri YA (19).

Tak hanya sepeda motor, pelaku AO (31) bersama rekannya RD (DPO) juga menguras isi tabungan milik korban.

Menerima Laporan dari korban YA (19), Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini, alhasil pelaku AO (31) berhasil ditangkap petugas di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AO (31) lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat akan ditangkap.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan pelaku AO (31).

“Terhadap pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, yang bersangkutan coba melawan petugas dan melarikan diri” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada hari sabtu (27/4/2024) dini hari, di area parkir café Perum Palmsville, jalan Pulau Buton, Kelurahan Jaga baya III, Way Halim Bandar Lampung.

AO (31) menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor milik korban, naas didalam jok sepeda motor tersebut ada kartu ATM milik korban.

“Selain mengambil sepeda motor milik korban, ia juga mengambil sejumlah uang yang ada di tabungan korban melalui ATM” ungkap Warsito.

Pelaku dan korban pernah sama sama bekerja sebagai security di sebuah café, namun pelaku saat ini sudah tidak bekerja lagi.

“Pelaku ini tau pin ATM korban, karena dulu pelaku ikut membantu korban untuk pembuatan kartu ATM” jelas Warsito.

AO (31) merupakan resedivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung tengah senilai Rp 2 juta rupiah.

“Kami saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap RD, rekan pelaku” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu bilah sangkur.(*)

Continue Reading

Trending