Bandar Lampung— Para Pekerja Harian Lepas (PHL) PT. Phillips Seafod Indonesia di Jl. Ir. Sutami, TKT, Bandar Lampung Kembali mengadukan nasib mereka kepada Pemerintah kota Bandar Lampung.
Mereka berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bandar Lampung dapat lebih memerhatikan ekonomi para pekerja yang terkena PHK sepihak oleh Perusahaan ekspor Rajungan tersebut.
Salah satu pekerja yang di-PHK, Desi menerangkan, bahwa para Pekerja Harian Lepas (PHL) telah belasan kali menggelar aksi demo menuntut keadilan. Hari ini Rabu 1 Maret 2023, para pekerja didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Serikat buruh PT. Phillips mendatangi kantor Wali Kota agar dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut.
“Sudah 11 kali kita menggelar aksi. Kita sudah demo di kantor PT. Phillps namun apa di kata hasilnya kita belum diperkejakan kembali. Ini juga di kantor Walikota bukan yang pertama, semoga yang untuk hari ini ada titik terang,” harapnya.
Pengakuannya, sampai hari ini, pihak perusahaan tidak memberi kejelasan tentang mengapa mereka diberhentikan. Mereka hanya menerima perintah untuk off sejak Agustus 2022.
Mereka mulai resah ketika ada indikasi PHK sepihak lantaran tak menerima panggilan kerja setelah berbulan-bulan menunggu. Sampai mereka mendapati Jamsostek dan BPJS yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota dari perusahaan tersebut telah diputus tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kami.
Namun yang sangat mengesalkan mereka adalah status pemutusan kartu jaminan tersebut karena para pekerja di nyatakan mengundurkan diri.
“Para pekerja jelas tak terima dengan status di Jamsostek dan BPJS bahwa kami mengundurkan diri. Kami tidak pernah mengundurkan diri, kami hanya disuruh off pada bulan Agustus tahun lalu. Tapi sampai sekarang kami tidak dipanggil kembali untuk bekerja,” ungkap Desi.
Para pekerja mencuri dengar, mereka diberhentikan sepihak oleh perusahaan karena alasan sudah berusia di atas 40 tahun. Dalihnya, kerja mereka kalah cepat dengan tenaga kerja yang lebih muda.
“Kami tidak mendengar ada penurunan keuntungan atau produksi. Justru perusahaan membuka lowongan pekerjaan dan menerima para pekerja baru,” tutur Desi.
Kurang lebih, ada 40 ibu yang di-PHK sepihak oleh PT. Phillips Seafood Indonesia. Rata-rata dari mereka, diketahui telah bekerja sebagai PHL sejak tahun 1998-2022. Hitungannya, mereka sudah 24 tahun mengabdikan tenaga dan pikiran untuk perusahaan itu.
“Kami sudah puluhan tahun, bahkan ada dari kami yang bekerja sejak perusahaan itu masih ngemper. Masak kami yang sudah puluhan tahun bekerja untuk perusahaan itu justru kena PHK sepihak dan ditulis mengundurkan diri,” Desi menimpali.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak manajemen perusahaan, LBH Bandar Lampung dan perwakilan para pekerja sedang melakukan mediasi. Informasi dari berbagai stakeholder terkait permasalahan ini akan kembali Lampung Today.com.terbitkan.(zld)







