BANDAR LAMPUNG—Ramai menjadi perbincangan publik baik di group WhatsApp maupun di warung-warung kopi perihal ancaman mantan Walikota Bandsr Lampung Dua priode Herman HN selaku ketua NASDEM Provinsi Lampung seperti dilansir dari beberapa media online, Partai NasDem Lampung ancam akan mengerahkan 3000 lebih kader partainya jika media Tempo tidak segera mencabut pemberitaan dan meminta maaf atas penulisan partainya akan “merger” dengan Partai Gerindra.
Mengutip dari salah satu media Online, “Jika pemberitaan tidak segera dicabut dan minta maaf kepada DPP dan DPW NaDem, kami akan turun ke jalan demo kantor Tempo,” tandas Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN, Selasa (14/04/2026).
Pernyataan inilah yang menjadi perbincangan public, Miris sekali mantan walikota dua periode gegara pemberitaan ancam demo turun ke jalan, “Kasih Paham Bos” ungkap Jurnalis senior di salah satu Group WhatsApp.
Senada dengan insan pers lainnya, menuliskan Jika kita diberitakan miring atau tidak berimbang, langkah yang tepat adalah:
(1). Baca dan Telaah Beritanya, (2). Simpan Bukti, (3). Gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi: Hak Jawab: memberi tanggapan/penjelasan.
Hak Koreksi: meminta perbaikan jika ada kesalahan fakta. (4). Hubungi Redaksi Secara Profesional. 5. Buat Pernyataan Resmi: Jika isu sudah menyebar, keluarkan pernyataan resmi agar publik tahu versi yang benar. Fokus pada fakta, bukan menyerang balik. (6). Laporkan ke Dewan Pers: Jika media mengabaikan hak jawab atau melanggar kode etik jurnalistik. (7). Opsi Terakhir Pertimbangkan Jalur Hukum.
Untuk diketahui, UU Pers No 40 Tahun 1999 adalah landasan hukum utama kebebasan pers di Indonesia, yang menjamin pers sebagai hak asasi warga negara. UU ini menegaskan bahwa pers nasional bebas dari pembredelan, penyensoran, dan pelarangan siaran, serta berfungsi sebagai media informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial.
Sedangkan Hak Jawab diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 (definisi) dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) (kewajiban), yang memberikan hak kepada seseorang atau sekelompok orang untuk menyanggah berita yang merugikan nama baik mereka.
Pers wajib melayani hak jawab ini, dan jika melanggar, dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.
Poin-poin penting mengenai Pasal Hak Jawab:
Pasal 1 Angka 11 UU Pers: Mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 Ayat (2) UU Pers: Menyatakan bahwa “Pers wajib melayani Hak Jawab”.
Pasal 5 Ayat (3) UU Pers: Menyatakan bahwa “Pers wajib melayani Hak Koreksi”.
Sanksi (Pasal 18 Ayat 2 UU Pers): Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pedoman Hak Jawab: Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008, yang menjamin pemberitaan adil dan berimbang.
Hingga berita ini dinaikan, belum ada klarifikasi dari resmi dari Herman HN terkait ancaman demo tersebut.(red)







