Bandar Lampung—Pemasangan puluhan tiang fiber optik di Kelurahan Gunung Sulah tak hanya menyisakan pertanyaan soal izin pendirian infrastruktur.
Isu mengenai dana pengembangan lingkungan yang diduga diberikan perusahaan penyedia jaringan kepada masyarakat terdampak kini ikut mencuat ke permukaan dan memicu tanda tanya publik.
Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan infrastruktur telekomunikasi lazim memberikan dana pengembangan atau kompensasi kepada lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial maupun kesepakatan dengan warga setempat.
Namun, di Kelurahan Gunung Sulah, keberadaan dana tersebut masih menjadi teka-teki hingga berita ini diturunkan.
*Lurah: “Tanyakan ke Kepala Lingkungan”*
Saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya dana pengembangan dari pemasangan tiang fiber optik tersebut, Lurah Gunung Sulah, Sofian Ilyas Nyerupa, enggan memberikan penjelasan secara rinci. Dengan jawaban singkat, ia mengarahkan pertanyaan kepada jajaran di bawahnya.
“Silakan tanyakan ke kepala lingkungan saja,” ujarnya, Rabu (21/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah kepala lingkungan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum memberikan tanggapan.
Sikap diam para pengurus lingkungan dan sikap “lempar bola panas” sang lurah justru memperkuat kegelisahan warga.
Publik kini bertanya-tanya apakah benar ada dana yang mengalir? Jika ada, siapa penerimanya, berapa nominalnya, dan untuk apa dana tersebut digunakan?
*Potensi Pelanggaran Hukum: Dana Bukan Hak Pribadi*
Secara hukum, dana pengembangan lingkungan yang diserahkan perusahaan kepada pengurus lingkungan setempat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dana tersebut bukan merupakan hak pribadi pengurus lingkungan, melainkan harus digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati bersama, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan sosial kemasyarakatan, atau kebutuhan lingkungan lainnya.
Apabila terdapat indikasi pihak tertentu dengan sengaja menguasai atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, perbuatan itu dapat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Lebih lanjut, apabila pengelolaan dana melibatkan hubungan jabatan atau kepercayaan, Pasal 374 KUHP juga dapat diterapkan.
Tidak hanya itu, apabila pengelolaan dana melibatkan penyelenggara negara atau aparatur pemerintah dan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
*Masyarakat Minta Kejelasan, Transparansi Jadi Kunci*
Dengan belum adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait, transparansi mengenai aliran dana pengembangan lingkungan menjadi aspek penting yang dinilai publik untuk segera dijelaskan.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi merupakan langkah awal untuk menghindari munculnya dugaan-dugaan negatif maupun polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Ketua Gepak Lampung Yudhi Hasyim, menilai sikap lurah yang mengalihkan pertanyaan kepada kepala lingkungan justru menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan di tingkat kelurahan.
“Kalau lurah tidak tahu, itu masalah. Kalau lurah tahu tapi tidak mau menjawab, itu lebih parah lagi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang dana yang menyangkut kepentingan lingkungan mereka,” ujar Yudhi kepada awak media.
Ia menambahkan, jika dana pengembangan memang diserahkan, maka pengurus lingkungan wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.
“Jangan sampai dana rakyat atau dana kompensasi itu malah menjadi konsumsi pribadi tanpa ada kontrol,” tegasnya.
*Perusahaan Jaringan Belum Memberikan Keterangan*
Hingga berita ini ditayangkan, perusahaan penyedia jaringan fiber optik yang memasang tiang di wilayah Gunung Sulah juga belum memberikan keterangan resmi mengenai skema dana pengembangan lingkungan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui saluran komunikasi perusahaan belum mendapat respons.
*Menanti Jawaban dari Kedua Belah Pihak*
Misteri dana pengembangan lingkungan di Kelurahan Gunung Sulah masih menggantung. Dengan lurah yang melempar bola panas, kepala lingkungan yang bungkam, dan perusahaan yang belum angkat bicara, publik hanya bisa menunggu dan berharap ada kejelasan.
Transparansi bukan hanya tuntutan, melainkan kewajiban. Jika tidak, pertanyaan publik yang sederhana, “uangnya ke mana?”, bisa berubah menjadi persoalan hukum yang lebih serius.(***)







