Lampung Selatan : Dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan Ketua Komite Sekolah pada SDN 1 Jati Indah,kecamatan tanjung bintang Lampung Selatan Sutarjo kian santer dan menjadi pergunjingan sebagian orang tua siswa. Senin (27/03/2023).
Berdalih untuk pembuatan pagar dan uang perpisahan siswa kelas 6, diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar terhadap para orang tua siswa dengan besaran sekitar Rp. 250 ribu rupiah.
Salah satu orang tua siswa yang diwawancara wartawan secara tegas mengatakan bahwa ia merasa keberatan dengan adanya sumbangan sebesar Rp. 250 ribu rupiah persiswa yang kegunaannya untuk memperbaiki pagar sekolah dan biaya perpisahan siswa.
“Kami ini kan orang ngak mampu pak untung aja bisa sekolah trus tamat, kok malah di bebanin uang lagi”. Ujar salah satu orang tua siswa kepada lampungtoday.com
Sementara Ketua Komite Sekolah SDN I Jati Indah Sutarjo, menjelaskan pemungutan sejumlah uang kepada wali murid atau masing-masing orang tua siswa sudah di lakukan musyawarah dan secara Bersama-sama di sepakati setiap orang tua siswa menyumbang uang sebsar Rp. 250 ribu rupiah untuk memperbaiki pagar sekolah dan biaya perpisahan siswa.
Dikonfirmasi wartawan Kepala Sekolah SDN 1 Jati Indah, kecamatan tanjung bintang Lampung Selatan Endah Citra Rini mengaku tidak tau menau soal pungutan uang sebesar Rp 250 rupiah untuk perpisahan dan perbaikan pagar sekolah. Alasannya pada saat rapat ia mengaku tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Saya ngak ikut rapat mas jadi saya ngak tau, “ucap nya,
Terkait boleh atau tidaknya komite meminta sumbangan kepada orang tua siswa, ia menjawab di perbolehkan.
“Iya klo setau saya sih boleh, tapi ntar saya lihat lagi aturanya”.Tegas Endah sambil terlihat kebingungan
Jika merujuk Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 b mengatakan ,,,,komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif, maka pungutan uang dari sejumlah peserta didik atau orang tua/wali tidak di perbolehkan alias di larang. (Zaldi/team).







