Bandar Lampung : pengamat Hukum UBL Rifandiy Ritonga menyebut apa yang di lakukan Deny Rolind Zabara tak ubahnya seperti preman jalanan dan tidak menunjukan jiwa korsa dan senior tang lebih dulu lulus IPDN.
Sebagai pengamat hukum sekaligus Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung mengaku kecewa dengan ulah Deny Rolind Zabara yang di sebut-sebut dan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya alimni IPDN angkatan XXX salah satunya bernama Farhan.
Rifandy menyebut jika benar kejadian ini terjadi tentunya membuat malu semua alumni Korp IPDN di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.
Deny Rolind Zabara harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dan ia meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi sanksi tegas.
Ia juga meminta Polresta Bandar Lampung bekerja cepat menangani kasus dugaan penganiayan yang diduga di lakukan Oknum Alumni IPDN yang juga menjabat Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung Deny Rolind Zabara.
“Jika benar ini terjadi Ini sangat memalukan Korps IPDN yang selama ini saya kenal profesional dalam bekerja. Jadi saya minta aparat penegak hukum juga jangan setengah-setengah dalam bertindak supaya kedepan nggak da lagi yang kayak gini”. Tegas Rifandy Ritonga Selasa (15/8/2023).
Terpisah, Ketua Umum Lampung Coreuption Warch (LCW) Juendi Leksa Utama secara tegas dan gambal memnita Gubermur Lampung Arinal Djunaidi memecat Oknum Almuni IPDN Angakatan XXIX Deny Rolind Zabara sebagai ASN Pemprov Lampung.
Alasannya Deny Rolind Zabara telah melakukan penganiayaan terhadap 5 juniornya yang juga alumi IPDN Angkatan XXX salah satunya Farhan.
Juendi meminta kepolisian tidak mudah diintervensi pihak-pihak yang kemungkinan akan menutup kasus tersebut.
“Kita sangat berharap polisi nanti tidak mudah diintervensi, karena tentunya patut diduga kedepan kita khawatirkan kasus ini bisa saja ada intervensi,” Tegasnya. (Arek/Red).







