Lampung Utara : Polemik tidak adanya Fasilitas Umum khususnya sarana pemakaman di kompleks Perumahan Kabupaten Lampung Utara semakin memprihatinkan.
Alih-alih menekan atau memaksa para developer (pengembang) untuk segera menyediakan sarana tersebut, justru Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara terkesan lembek dalam menyikapi hal yang sangat penting untuk warga perumahan.
Padahal sudah jelas, bahwa sarana pemakaman memang merupakan salah satu sarana yang wajib ada di kawasan perumahan dan wajib disediakan oleh pihak yang membangun perumahan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Lalu, kenapa Disperkimciptaru Lampung Utara seperti tidak berani bersikap tegas, ada apa?
Kepala Dinas Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syaputra, ketika diwawancara doorstop usai kegiatan di Ruang Siger Pemerintah Lampung Utara, mengaku masih terus melakukan pendekatan kepada para pengembang perumahan. Ia beralasan, agar kedepannya dalam penyediaan sarana pemakaman di kompleks perumahan. melibatkan Desa atau Kelurahan.
“ Segeralah (mereka menyediakan),” Ucapnya, belum lama ini
Menurut Erwin, telah ada beberapa pengembang perumahan yang menyatakan kesiapannya untuk penyediaan sarana permakaman meskipun lahan itu bukan hasil pembelian mereka, melainkan akan bekerja sama dengan pihak desa atau kelurahan. Namun, pernyataan mengenai kesiapan itu masih sebatas lisan, dan bukannya tertulis.
Ketika ditanya awak media, penegembang mana saja yang menyatakan kesiapannya menyediakan sarana pemakaman itu Erwin justru tak mampu menyebutkannya.
“ Ada beberapa (pengembang) yang siap. Lebih detilnya ke kantor saja, kan di bidang,” Katanya.






