Lampung Utara – Lima Kepala Sekolah di Lampung Utara di kabarkan telah menerima fee alias komisi dari penyedia buku pada tahun anggaran 2023. Total komisi yang diterima oleh lima Kepala Sekolah itu sekitar Rp31-an juta.
Penerimaan komisi dari penyedia buku ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023. LHP dengan nomor : 6/LHP/XVIII.BLP/01/2024 ini diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.
Lalu, adakah sanksi bagi lima oknum Kepala Sekolah tersebut dari Pemerintah Lampung Utara?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan merupakan suatu hal yang diharamkan. Sebab, hal itu tergolong pelanggaran disiplin berat.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 5 dan pasal 8. Adapun hukuman disiplin berat di antaranya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebastugasan jabatan selama dua belas bulan.
Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Ilham Akbar saat ditemui belum lama ini, mengungkapkan, bahwa pengawasan melekat kepada para Kepala Sekolah terebut dikembalikan kepada Dinas Pendidikan.
” Karena unsur kerugian negaranya sudah dikembalikan mereka, sehingga kami lebih menekankan ke aspek pembinaan agar tidak terulang lagi,” Ucapnya.
Ilham mengatakan, langkah ini diambil dikarenakan oknum kelima kepala sekolah yang kedapatan menerima komisi penyedia buku telah mengembalikan kerugian negara pada kas negara.
” Kalau ke depannya masih mengulangi baru ada tahapannya,” Tukasnya.







