Anggota Dewan Lampura Beri 8 Catatan Untuk Pemerintahan HarLi

oppo_2
banner 468x60

Lampung Utara : Sejumlah catatan diberikan DPRD Lampung Utara bagi Pemerintahan Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati, Romli (HarLi) saat Rapat Paripurna pembahasan oleh Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lampung Utara Tahun 2024, Kamis (26/6/2025).

Jubir Panja Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Utara, Wiiliam Mamora dari Fraksi Gerindra sebelum menyampaikan catatan atau masukan hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 mengapresiasi kinerja pemerintahan Hamartoni dan Romli yang telah meraih predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Willi mengungkapkan 8 (delapan) point catatan atau masukan untuk Bupati Lampung Utara, Hamartoni dan Wakil Bupati, Romli.

Berikut catatan dan masukan dari DPRD Lampung Utara untuk Pemerintahan HarLi :

1. Untuk mengevaluasi seluruh kinerja ASN di lingkup Pemerintah Lampung Utara yang sudah tidak produktif dan mengganti Kepala Dinas dan Kepala Badan yang tidak bisa bekerja secara optimal sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Serta pencopotan jabatan kepada pejabat yang memiliki kinerja buruk, dan menempatkan seorang pejabat pada posisi yang sesuai dengan latar belakang keahlian dan kompetensi.

2. Agar lebih efektif dan efisien dalam mengelola APBD sesuai standar akuntansi dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku dan menertibkan pengelolaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua dan aset aset yang dimiliki pemerintah.

3. Revitalisasi stadion sukung, sekaligus peningkatan lintasan atletik dan jogging track.

4. Menggiatkan OPD-OPD yang memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah untuk dapat memaksimalkan PAD.

5. Inspektorat lebih memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dapat meminimalisir tingkat kesalahan administrasi maupun pengelolaan keuangan serta memonitoring penyelesaian tindak lanjut temuan BPKP.

6. Dinas lingkungan hidup untuk lebih memperhatikan permasalahan sampah baik didesa/kelurahan khususnya perkotaan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik-pabrik di seluruh wilayah Lampung Utara.

7. Untuk meninjau kembali segala aktifitas kegiatan rencana pendirian Pabrik tapioka oleh PT Sinar Batu Nusa Prima, di Desa Talang Jembatani, Abung Kunang, karena telah melanggar UU tentang lingkungan hidup dan Perda No 4 tahun 2014 tentang RTRW.

8. Dinas perhubungan terkait KIR uji kendaraan angkutan dapat diaktifkan kembali karena mengurangi marwah Lampung Utara , apabila mobil asal Lampura KiRnya dilaksanakan di kabupaten lain.

Meski tak secara eksplisit jawaban yang disampaikan saat berada di mimbar kehormatan, Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis berharap agar seluruh anggota dewan dapat terus bersinergi.

” Memberikan masukan-masukan yang bersifat konstruktif sebagai upaya kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta pembangunan yang nyata bagi masyarakat Lampung Utara,” Kata dia.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses