Dikonfirmasi Soal Sengketa Tanah, Pendiri Azzahra Bungkam hingga Blokir Nomor Wartawan

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—(LT)—Polemik dugaan sengketa tanah yang menyeret nama Yayasan Pendidikan Azzahra di Bandar Lampung kian memanas. Di tengah desakan ahli waris H. Muhammad Nawawi agar perkara dibuka secara terang-benderang di Polda Lampung, pihak terlapor justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Pendiri Yayasan Azzahra, Siti Fatimah Ramin atau yang dikenal dengan sapaan Bunda Ning, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah bergulir sejak 2025.

Bacaan Lainnya

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah jurnalis melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak mendapat respons. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi dikabarkan diblokir.

Sikap tertutup tersebut memicu sorotan di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang kini menjadi perbincangan luas di Bandar Lampung.

Padahal sebelumnya, ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, secara terbuka telah menantang agar dilakukan gelar perkara khusus di Polda Lampung dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak Yayasan Azzahra.

“Kalau memang merasa benar dan memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya tidak perlu menghindar dari klarifikasi maupun proses hukum terbuka,” ujar Riva dalam keterangannya.

Menurut dia, sikap bungkam pihak terlapor justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut menyangkut aset bernilai besar yang kini berdiri kompleks pendidikan ternama di Kota Bandar Lampung.

Riva juga menegaskan, pihak ahli waris siap membuka seluruh dokumen dan riwayat kepemilikan lahan dalam forum resmi maupun di hadapan publik.

“Kami tidak pernah menutup diri. Kalau memang ingin persoalan ini selesai terang, ayo duduk bersama dan buka data masing-masing. Jangan hanya diam ketika dikonfirmasi,” katanya.

Sorotan terhadap sikap tertutup pihak Yayasan Azzahra muncul di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Polda Lampung. Dalam perkara tersebut, penyidik diketahui telah menerbitkan sejumlah SP2HP serta memintai keterangan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Siti Fatimah Ramin maupun M. Soleh Swedi alias Abi Soleh terkait substansi laporan yang dilayangkan ahli waris H. Nawawi.

Di sisi lain, langkah memblokir kontak wartawan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih perkara tersebut telah menjadi konsumsi masyarakat luas.

Publik kini menanti apakah pihak Yayasan Azzahra akan memberikan klarifikasi resmi atau tetap memilih diam di tengah derasnya sorotan atas dugaan sengketa lahan tersebut.(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses