BANDARLAMPUNG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Menjalani Pemeriksaan Selama 14 jam di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Ia panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Diketahui, Nanda yang didampingi asisten pribadinya tiba dikejati pukul 11.35 Wib, dan baru keluar dari gedung Pidsus Jum’at (12/12/2025) Dini hari sekitar pukul 01.10Wib. Setelah 14 jam di periksa, Nanda Indira tampak lesu dan enggan memberikan Penjelasan.
Nanda Mengatakan, Ia mendapatkan beberapa pertanyaan dari tim penyidik Kejati Lampung dan mengarahkan awak media kepada pihak terkait. “Tadi ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab. Silakan Tanya ke Penyidik,” Ujar Nanda Indira didampingi Asisten Pribadinya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nanda Indira untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan penegasan terhadap barang yang telah disita oleh tim Kejati Lampung.
“Hari ini tim Penyidik melakukan pemeriksaan sodari Nanda Indira, dalam kapasitas Selaku Saksi. Tim penyidik mendalami dan klarifikasi terhadap barang-barang yang sudah disita,” Ujar Armen Wijaya.
Armen Wijaya juga menegaskan, pihaknya memanggil Nanda Indira bukan berstatus sebagai Bupati, melainkan Istri dari mantan Bupati Pesawaran dua periode yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus tersebut.
“Kita melakukan pendalam terhadap barang-barang yang kami telah lakukan penyitaan. ini kita bukan memanggil Bupati, ini sebatas dia Selaku Istri dari mantan Bupati Pesawaran.” Tegas Armen Wijaya. (Duy)







