Lampung Utara : Pengelolaan dana bantuan bencana alam Tahun 2024 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara menjadi sorotan akibat indikasi pengelolaan yang buruk dan berpotensi penyalahgunaan dana (korupsi).
Ratusan juta dana bantuan bencana alam yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang disalurkan BPBD pada tahun 2024 itupun diduga bermasalah. Bahkan, kabarnya BPK Perwakilan Lampung meminta Inspektorat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lampung Utara, Herwan, ketika dihubungi, mengakui bahwa persoalan yang terjadi bukan dikarenakan penerima bantuan pasca bencana itu fiktif atau adanya pemberian cashback (pengembalian uang) kepada BPBD melainkan karena persoalan administrasi.
” Banyak dari penerima belum melengkapi surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan yang diterima. Jadi, bukan karena fiktif atau cashback,” ucapnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Herwan, total dana bantuan yang disalurkan oleh mereka pada tahun 2024 mencapai 507 juta. Dana sebesar itu dibagikan kepada 64 penerima. Besaran yang diterima bervariasi.
” Tergantung tingkat kerusakan rumah penerima. Mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp15 juta,” katanya.
Berikut rinciannya, 59 orang menerima Rp7,5 juta per orang karena tingkat kerusakannya ringan. Kemudian, Rp10 juta per orang diberikan kepada dua penerima (rusak sedang). Terakhir, untuk rusak berat sebesar Rp15 juta per orang, penerimanya berjumlah tiga orang.
” Dana itu dikirimkan langsung ke rekening para penerima. Kala itu, penyaluran secara simboliknya dilakukan oleh Penjabat Sementara Bupati Aswarodi pada pekan pertama September 2024,” Imbuh Herwan sembari menjelaskan pihaknya saat ini sedang mendorong para penerima untuk secepatnya melengkapi SPj-SPj yang belum lengkap. Nantinya, SPj itu akan disampaikan kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat.







