BANDAR LAMPUNG—(LT)—Polemik program SMA Siger milik Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak krusial. DPRD Kota Bandar Lampung secara tegas menolak penganggaran operasional sekolah tersebut dalam RAPBD 2026, menyusul belum jelasnya legalitas yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Mayang Suri Djausal, menegaskan bahwa penolakan itu bukan keputusan politis, melainkan murni persoalan hukum dan tata kelola anggaran.
“Pengajuan anggaran dari Dinas Pendidikan untuk SMA Siger tidak kami setujui. Legalitas Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum terang, jadi DPRD tidak mungkin menyetujui pembiayaan dari APBD,” kata Mayang, Senin (08/12/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, tidak satu rupiah pun anggaran DPRD dialokasikan untuk yayasan tersebut selama status hukumnya masih menyisakan tanda tanya.
“Enggak ada anggaran untuk yayasan itu. Titik. Kami tidak mau ambil risiko menggunakan uang rakyat untuk lembaga yang payung hukumnya belum jelas,” ujarnya.
*LSM Ingatkan Potensi Rekayasa Administrasi*
Meski DPRD telah mencoret anggaran, sorotan publik terhadap SMA Siger belum surut. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) Lampung, Novansyah, SE, justru meminta masyarakat tidak lengah.
Menurutnya, alasan belum jelasnya legalitas yayasan tidak boleh berhenti sebatas administrasi, melainkan harus dikawal hingga tuntas.
“Alasan DPRD memang soal legalitas. Tapi kita harus awasi bersama. Jangan sampai nanti legalitasnya dipercepat atau direkayasa hanya untuk membuka jalan pengucuran APBD,” tegas Novansyah, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai, pengawasan publik mutlak diperlukan agar program pendidikan tidak dijadikan celah kepentingan tertentu.
Komisi IV Berubah Sikap, Anggaran Dialihkan ke BOSDA
Sikap serupa juga datang dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Meski sebelumnya sempat menyampaikan dukungan terhadap program SMA Siger, kini Asroni menegaskan DPRD telah menghapus seluruh anggaran yang sempat dialokasikan.
“Enggak ada. Saya pastikan anggaran SMA Siger enggak ada. Kemarin sempat muncul sekitar Rp1,35 miliar, itu kita coret,” kata Asroni.
Menurutnya, DPRD memilih mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan yang menjadi kewenangan langsung Pemkot Bandar Lampung.
“Anggaran itu kita alihkan ke BOSDA untuk menggratiskan SMP. Karena SMA dan SMK itu jelas kewenangan provinsi,” ujarnya.
*Fakta Yayasan: Pejabat Aktif hingga Mantan Sekda*
Di balik penolakan anggaran tersebut, SMA Siger memang menyimpan sejumlah fakta yang memicu kontroversi. Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang semula diklaim sebagai aset milik Pemkot Bandar Lampung, belakangan diketahui merupakan yayasan milik pribadi.
Yayasan tersebut digawangi oleh Eka Afriana, saudara kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Asisten II Pemkot Bandar Lampung.
Tak hanya itu, SMK Siger bahkan sudah membuka penerimaan murid baru melalui SPMB pada 9–10 Juli 2025, sementara Akta Notaris yayasan baru terbit pada 31 Juli 2025.
Adapun susunan pendiri yayasan tercatat berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat Pemkot Bandar Lampung, antara lain: Eka Afriana, Khaidarmansyah (eks Plt Sekda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Agus Didi Bianto Suwandi Umar
Fakta tersebut kian menguatkan sorotan publik terhadap program SMA Siger, yang kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi anggaran, tetapi juga etik, tata kelola, dan konflik kepentingan.(Are)







