Rp100–150 Ribu Tiap Bulan, Iuran Tim Hukum di Sekolah Negeri Bandar Lampung Disorot

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — (LT)—Dugaan pungutan rutin untuk jasa tim hukum di lingkungan sekolah negeri Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Sekolah tingkat TK, SD hingga SMP disebut harus mengeluarkan uang setiap bulan dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Informasi yang diperoleh media ini dari narasumber di lingkungan sekolah menyebutkan, pembayaran tersebut diperuntukkan bagi jasa legal atau pendampingan hukum. Besaran iuran diduga disesuaikan dengan jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.

Bacaan Lainnya

Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan uang tersebut. Sebab, pembayaran disebut berlangsung rutin setiap bulan dan melibatkan sekolah negeri di sejumlah jenjang pendidikan.

“Pembayarannya setiap bulan. Nominalnya berkisar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Besarannya juga melihat jumlah siswa di sekolah,” ungkap narasumber di lingkungan sekolah kepada media ini, Rabu, (4/11/2026).

Jika informasi ini benar, persoalannya bukan sekadar nominal yang harus dikeluarkan sekolah. Ada sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan, terutama siapa yang menginisiasi pungutan, siapa penerima uang, dan atas dasar apa sekolah harus membayar jasa tim hukum secara rutin.

Apakah pembayaran itu berdasarkan kesepakatan masing-masing sekolah? Ataukah terdapat instruksi yang membuat sekolah seolah-olah memiliki kewajiban untuk menyetor setiap bulan?

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan. Terlebih, sekolah negeri memiliki tata kelola keuangan yang harus mengikuti ketentuan. Setiap pengeluaran semestinya memiliki dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pihak tim hukum yang menerima pembayaran juga perlu membuka informasi mengenai bentuk kerja sama dan layanan yang diberikan kepada sekolah.

Jangan sampai muncul praktik pembayaran rutin yang tidak diketahui secara jelas dasar hukumnya. Apalagi jika besaran pembayaran dikaitkan dengan jumlah peserta didik.

Media ini akan menelusuri lebih jauh informasi tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak tim hukum terkait.(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses