Babak Baru, Dugaan Korupsi Dana Hibah KPUD Lampura Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?

banner 468x60

Lampung Utara : Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPUD Lampung Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan hal inipun menandakan bakal segera ditetapkannya tersangka.

Sejak kasus ini ditangani korps Adhyaksa pada tanggal 26 Mei 2025 , tim penyidik Kejaksaan telah bolak-balik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pejabat di pemerintahan dan pejabat di KPUD Lampung Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, memastikan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPUD Lampung Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dikarenakan tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atau adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

” (Sudah penyidikan) Saya kurang begitu ingat, kapan naiknya (penyidikan),” ucapnya, kepada awak media, Selasa (5/5/2026).

Disinggung, soal calon tersangka yang sudah ‘dikantongi’ Kejaksaan? Dirinya belum mau memastikan apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat ini.

” (Sabar) Tunggu semua proses pengambilan keterangan rampung dulu?,” kata Ready.

Sebelumnya, kabar penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPUD Lampung Utara merebak. Kejaksaan Negeri Lampung Utara pun membantah keras kabar/informasi tersebut.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intelejen) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, menegaskan bahwa penghentian kasus korupsi tidak dilakukan secara sembarangan dan memastikan bahwa kabar penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah di KPUD Lampung Utara adalah hoaks atau disinformasi.

” Setiap informasi mengenai penghentian perkara korupsi yang tidak berasal dari situs resmi kejaksaan (kejari/kejati) atau melalui siaran pers resmi patut dicurigai sebagai hoaks,” ucapnya, Selasa (31/3/2026)

Ready memastikan Kejaksaan terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPUD Lampung Utara bukan menghentikannya tanpa alasan hukum yang kuat.

” Lanjut terus (dugaan korupsi dana hibah). Dan saat ini masih tahap penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan informasi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah memintai keterangan kepada sejumlah pejabat di KPUD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPUD Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan diketahui, bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp. 927-an juta.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses