TNI AU Pasang Plang Klaim Lahan, Warga Gedong Meneng Protes

banner 468x60

Bandar Lampung : Warga dari tiga kampung di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, yakni Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, mendatangi Kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan keluhan terkait pemasangan plang klaim lahan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Dialog yang berlangsung di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 7 Mei 2026, dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Fahlevi, anggota DPRD Reza Berawi, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda,
Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala,
Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan, serta Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Pnb Oktavianus Olga Satya Nugraha.

Warga mengadukan pemasangan plang oleh TNI AU pada Jumat, 1 Mei 2026, di atas lahan yang telah lama mereka tempati. TNI AU mengklaim lahan tersebut sebagai aset Kementerian Pertahanan hasil pengambilalihan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company, termasuk PT SIL.

Lahan itu disebut akan digunakan untuk kepentingan sarana pertahanan seperti Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Dalam forum dialog, warga Kampung Bakung Udik, Jalaludin, menyampaikan kekecewaannya atas persoalan tersebut. Ia mengaku masyarakat merasa terancam dan kehilangan rasa aman.

“Trauma yang sangat mendalam. Saya tambah bingung di negara ini. Bukan lagi harta yang dirampas, tapi desa. Ini sudah menginjak harkat dan martabat kami,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian dan mendengarkan aspirasi masyarakat adat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

“Jangan cuma tanah, nyawa pun akan kami taruhkan jika negara ini sangat genting. Tapi kalau digunakan untuk bisnis, bagaimana nasib masyarakat adat?” katanya.

Sementara itu, Kepala Kampung Bakung Udik, Satori, mengatakan bahwa tanah mereka sudah dihuni oleh masyarakat selama ratusan tahun. Bahkan hampir 95 tanah di sana sudah bersertifikat.

Ia meminta agar plang klaim lahan yqng dipasang TNI AU tidak dicabut terlebih dahulu hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.

Namun ia meminta adanya penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemblokiran sertifikat tanah warga yang telah berstatus hak milik.

“Kami minta penjelasan dari BPN kenapa sertifikat tanah yang sudah menjadi hak milik tapi diblokir,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan perhatian khusus terhadap persoalan itu dan berjanji akan berpihak kepada masyarakat.

“Musyawarah ini sangat penting untuk penyelesaiannya. Serahkan kepada pemerintah, kami akan berusaha mencarikan solusinya. Tolong percayakan kepada Pemprov Lampung untuk menyampaikan ini ke pusat,” kata Marindo.

Ia menyampaikan, pihaknya akan berjanji menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat tetapi, hal itu tetap membutuhkan waktu. Sehingga ia meminta masyarakat bersabar. (Duy)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses