BANDAR LAMPUNG—(LT)—Upaya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk lepas dari jerat hukum kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akhirnya kandas, Selasa (2/6).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungkarang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat.
Dengan putusan ditolaknya prapid tersebut kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB dipastikan terus berlanjut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap menuntaskan berkas perkara menuju tahap persidangan di meja hijau.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”kata Hakim Tunggal, Agus Windana saat membacakan amar putusan, Selasa (2/6).
Dalam pertimbangannya, hakim mematahkan dalil kubu mantan Arinal Djunaidi yang menggugat keabsahan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dimaknai bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi, ” jelasnya.
Dia menjelaskan aparat penegak hukum tetap sah menggunakan hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen bersertifikat.
“Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan tersangka.
Dua alat bukti yang dimiliki penyidik Kejati Lampung telah memenuhi syarat hukum, sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi dinyatakan sah, “ujarnya.
Sementara itu Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Hendri Yosodiningrat, memilih irit bicara kepada awak media dan dia menyatakan kecewa namun menghormati putusan hakim.
“Kami menghormati putusan ini. Soal perbedaan pandangan hukum, biar publik yang menilai,” kata Hendri, Selasa (2/6).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi, mengatakan putusan hakim menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan perkara.
“Tahapan penyidikan akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara akan kami limpahkan ke Tahap I,” ujarnya.
Diketahui, sejak sidang perdana praperadilan pada 20 Mei 2026 lalu, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi terus menggempur legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Kuasa hukum, Arinal Djunaidi berdalih kerugian negara seharusnya dihitung langsung oleh BPK sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka dan penahanan Arinal Djunaidi yang telah mendekam di Lapas kelas I Bandar Lampung sejak 28 April 2026.
Seluruh petitum Arinal Djunaidi resmi ditolak dan langkah Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi dana PI PT LEB makin terbuka lebar.(red)







