LAMPUNGTODAY, LAMPUNG SELATAN — Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait wacana pergeseran sembilan desa di Kecamatan Jatiagung yang direncanakan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung. Rapat berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta perwakilan masyarakat. Pembahasan difokuskan pada kejelasan status wilayah, dasar hukum, hingga dampak yang ditimbulkan apabila rencana tersebut direalisasikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah harus dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan terkait rencana tersebut, maka perlu dilakukan rapat penyampaian secara resmi kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan rapat penyampaian terkait rencana perpindahan wilayah tersebut. Setelah itu, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyatukan pembahasan antara DPRD provinsi, DPRD kota, maupun DPRD kabupaten,” ujar Jenggis.
Ia menambahkan, pembentukan pansus dinilai penting agar proses pembahasan berjalan lebih terarah, komprehensif, dan melibatkan seluruh unsur legislatif lintas wilayah.
Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan. Mereka berharap ada sosialisasi menyeluruh agar masyarakat memahami konsekuensi administratif maupun dampak jangka panjang dari rencana pergeseran wilayah tersebut.
Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan akan terus mengawal dinamika pembahasan dan mendorong transparansi dalam setiap tahapan proses. RDP itu menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi sebelum DPRD menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.(Rls)







