LAMPUNGTODAY, LAMPUNG SELATAN — Sekretariat DPRD Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di sejumlah media mengenai anggaran laundry di lingkungan sekretariat setempat.
Kepala Bagian Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan perawatan fasilitas penunjang kegiatan DPRD Lampung Selatan.
Menurutnya, anggaran itu masuk dalam sub kegiatan belanja jasa kantor yang mencakup perawatan dan laundry berbagai perlengkapan, seperti gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn ruang pimpinan, hingga sarung kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar Rp6,5 juta setelah dipotong pajak. Proses pelaksanaannya juga dilakukan melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD.(Rls)







