Lampung Utara : Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara,, Exsadi mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Dekon-Kotabumi.
Desakan ini disampaikan Exsadi ketika menanggapi persoalan retribusi Pasar Dekon yang telah dilaporkan PGK ke Kejaksaan tidak menunjukkan progres sama sekali.
Menurut Exsadi, PGK akan mengambil langkah tegas apabila laporan mereka tidak kunjung naik ke tahap penyidikan atau persidangan.
” Saya sudah seringkali (bolak-balik) ke Kejaksaan menanyakan kasus retribusi Pasar Dekon, namun, sampai saat ini perkara itu masih bertahan di penyelidikan,” ketusnya, Kamis (10/9/2026).
Untuk itu, diriya meminta agar Kejaksaan mempercepat proses pemeriksaan dan menaikkan status perkara retribusi Pasar Dekon tersebut ke tahap penyidikan.
” Dan bisa jadi (jika tidak ada perkembangan), kita bawa (laporan) ke Kejati Lampung,” tegasnya.






