BANDAR LAMPUNG—(LT)—Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan izin lingkungan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang oknum berinisial S diduga meminta uang hingga Rp30 juta kepada pemilik sebuah kafe dan karaoke untuk mengurus izin lingkungan di wilayah Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut diminta dengan dalih untuk memperlancar proses penerbitan izin lingkungan melalui Kelurahan Teluk Betung dan Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Nominal yang diminta pun dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang mencatut nama pejabat pemerintahan.
Menurut narasumber media ini, oknum tersebut awalnya meminta pembayaran sebesar Rp20 juta. Namun, di tengah proses, kembali meminta tambahan Rp10 juta, sehingga total uang yang diminta mencapai Rp30 juta.
“Dia minta ke owner Rp30 juta. Awalnya Rp20 juta, lalu ada revisi minta lagi Rp10 juta. Alasannya untuk mengurus izin,” ujar narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih lanjut, narasumber menyebut oknum tersebut mengklaim uang itu akan diserahkan kepada camat dan lurah setempat.
Klaim tersebut kini menjadi sorotan karena berpotensi mencoreng nama aparatur pemerintah apabila tidak dapat dibuktikan.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Teluk Betung Selatan, Yudhi, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan pihak kecamatan tidak pernah meminta maupun menerima uang dalam proses pengurusan izin lingkungan.
“Itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta uang. Pada prinsipnya, apabila masyarakat di sekitar menyetujui, maka izin akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudhi.
Senada dengan itu, Lurah Teluk Betung, Samsudin, juga menepis tuduhan adanya permintaan dana puluhan juta rupiah dalam pengurusan izin lingkungan.
“Pada prinsipnya, jika masyarakat mengizinkan, maka kami akan memproses dan mengeluarkan rekomendasi sesuai prosedur. Kami tidak pernah meminta apapun kepada pihak yang mengurus izin,” kata Samsudin.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga di duga meminta 40 juta untuk mengurus SKPL di dinas perdagangan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan proses perizinan dengan mengatasnamakan pejabat pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penipuan atau penyalahgunaan nama pejabat demi memperoleh sejumlah uang dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial S belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)

