Pemkot Bandar Lampung Harus Buka-bukaan, 100 Gerobak Listrik Habiskan Rp2,84 Miliar, Selisih Harga Diduga Capai Rp1,59 Miliar

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG —(LT)— Program bantuan 100 gerobak listrik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 menuai sorotan.

Bukan semata karena anggarannya mencapai miliaran rupiah, melainkan karena harga satu unit gerobak yang dibeli pemerintah dinilai perlu diuji kewajarannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung merealisasikan belanja gerobak listrik sebesar Rp2.841.600.000 dari pagu anggaran Rp2.989.500.000.

Pengadaan tersebut dilakukan melalui penyedia CV Mitratama Teknik Abadi.
Dengan jumlah sekitar 100 unit, nilai realisasi itu berarti harga rata-rata satu gerobak mencapai Rp28.416.000 per unit.

Angka tersebut menjadi pertanyaan ketika dibandingkan dengan harga produk sejenis yang tercantum di etalase penyedia.

Penelusuran terhadap produk yang relevan
menunjukkan “Gerobak Sepeda Listrik” tipe 140, menggunakan baterai GODA kapasitas 48/20 dengan motor maksimum 800 Watt, tercantum seharga Rp28.693.500 termasuk PPN 12 persen, atau sekitar Rp25.619.196 sebelum pajak.

Jika spesifikasi, material, fitur, dan pekerjaan modifikasi produk yang dibandingkan memang setara, terdapat selisih harga sekitar Rp2,79 juta per unit setelah memperhitungkan pajak.
Untuk 100 unit, selisih tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp279 juta.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada perbandingan harga etalase.
Gerobak yang dibeli Pemkot Bandar Lampung disebut telah melalui proses custom atau modifikasi.

Karena itu, kewajaran harga semestinya dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan rincian spesifikasi, biaya komponen, pekerjaan modifikasi, pajak, ongkos distribusi, hingga keuntungan penyedia.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin relevan: apa saja yang membuat harga satu unit gerobak listrik tersebut mencapai Rp28,4 juta?
Apakah seluruh komponen dan modifikasi memang memiliki nilai sebesar itu?
Atau terdapat komponen biaya lain yang menyebabkan harga pengadaan jauh berbeda dengan harga produk sejenis di pasaran?

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga bukan sekadar angka dalam dokumen kontrak. Setiap rupiah uang negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan dan kewajaran harga.

Karena itu, perbedaan harga tidak serta-merta membuktikan adanya markup. Namun, selisih harga yang signifikan tetap layak diuji, terlebih anggaran yang digunakan merupakan uang publik.

Apalagi pengadaan tersebut menyerap hampir Rp3 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung.
Masyarakat berhak mengetahui apakah harga yang dibayarkan pemerintah benar-benar mencerminkan nilai barang yang diterima.

Jika memang terdapat perbedaan spesifikasi antara produk pembanding dengan gerobak yang dibeli Pemkot, pemerintah tinggal membuka rincian spesifikasinya kepada publik.

Sebaliknya, apabila seluruh spesifikasi relatif sama, maka pertanyaan mengenai kewajaran harga menjadi semakin sulit diabaikan.

Dinas Koperasi dan UKM Perlu Buka Rincian
Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Publik setidaknya perlu mengetahui spesifikasi lengkap 100 unit gerobak, harga dasar per unit, rincian biaya custom, komponen kendaraan listrik, baterai, motor, kelengkapan tambahan, pajak, biaya pengiriman, hingga dasar penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

Begitu pula proses pemilihan penyedia dan dasar pertimbangan pemerintah menetapkan harga pengadaan tersebut.

Sebab, tanpa penjelasan yang transparan, angka Rp2,84 miliar untuk 100 gerobak listrik akan terus memunculkan pertanyaan.

Apalagi jika harga rata-ratanya mencapai Rp28,416 juta per unit, sementara produk sejenis yang ditemukan di etalase penyedia berada pada kisaran harga yang lebih rendah sebelum pajak.

Program bantuan UMKM pada dasarnya merupakan kebijakan yang positif. Bantuan sarana usaha seharusnya mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

Namun, program yang baik tetap harus dibarengi dengan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Jangan sampai niat membantu pelaku UMKM justru dibayangi persoalan kewajaran harga.
Jika tidak ada persoalan, pemerintah tentu tidak perlu ragu membuka seluruh dokumen dan rincian pengadaan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidakwajaran dalam proses maupun harga, maka aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga berwenang patut melakukan pemeriksaan.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah Rp28,4 juta per unit merupakan harga yang benar-benar wajar, atau ada komponen biaya yang perlu dibongkar dan diperiksa?
Publik menunggu penjelasan.(Arek)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses