Bansos Beras Rp3,24 Miliar Pemkot Bandar Lampung Disorot, JPSI Desak Audit Total Dugaan Ketidaksesuaian Mutu

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—(LT)— Program bantuan pangan berupa beras yang dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3.240.842.150 menjadi sorotan. Pengadaan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melalui metode e-purchasing dengan menunjuk Perum BULOG sebagai penyedia didesak untuk diaudit secara menyeluruh setelah muncul keluhan mengenai kualitas beras yang diterima masyarakat.

Program tersebut menyalurkan bantuan 5 kilogram beras kepada 43.589 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 9 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen pengadaan, pemerintah membayar Rp14.870 per kilogram untuk beras dengan spesifikasi premium. Nilai tersebut berada pada kisaran harga beras premium secara nasional. Dokumen pengadaan juga mencantumkan spesifikasi teknis berupa derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen.

Namun, sejumlah penerima bantuan mengeluhkan kualitas beras yang diterima. Beras disebut tidak seputih beras premium pada umumnya, berbau apek, serta setelah dimasak menghasilkan nasi yang cepat basi dan kurang pulen. Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan apakah mutu beras yang disalurkan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi yang dibayar menggunakan uang rakyat.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, meminta aparat pengawas dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan tersebut.

“Anggaran yang digunakan mencapai Rp3,24 miliar. Nilainya tidak kecil karena bersumber dari APBD. Masyarakat berhak memperoleh beras yang benar-benar sesuai spesifikasi. Jangan sampai yang dibayar pemerintah adalah beras premium, tetapi kualitas yang diterima masyarakat justru di bawah standar,” tegas Ichwan, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dengan barang yang diterima masyarakat, maka kondisi tersebut harus diusut hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum.

“Kami mendesak Inspektorat, BPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK apabila ditemukan bukti awal yang cukup, melakukan audit terhadap seluruh proses pengadaan. Periksa kewajaran harga, kualitas barang, proses penerimaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak. Jangan biarkan program bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Ichwan menegaskan bahwa audit merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepada publik. “Kalau kualitas beras memang sudah sesuai spesifikasi premium sebagaimana kontrak, tentu hasil audit akan membuktikannya. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian mutu atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Uang negara harus dipertanggungjawabkan dan tidak boleh digunakan dengan cara yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung maupun Perum BULOG Kanwil Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan atas kualitas beras tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses