Revitalisasi Sekolah dan Kepastian Status Guru Jadi Fokus Komisi X DPR RI

banner 468x60

Lampung Selatan, lampungtoday.com – Peningkatan kualitas pendidikan nasional membutuhkan pendekatan yang holistik. Selain menargetkan penyelesaian polemik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru, Komisi X DPR RI kini juga mendorong percepatan program revitalisasi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah di seluruh pelosok tanah air.

Kedua pilar utama ini, kesejahteraan pendidik dan kelayakan ruang belajar menjadi fokus parlemen demi memastikan realisasi janji politik Presiden Prabowo Subianto di sektor pendidikan.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, SZP, MBA, usai menghadiri acara Workshop Pendidikan yang digelar di Kalianda Negeri Resort, Minggu (6/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rycko menyoroti urgensi pembenahan fisik sekolah guna menunjang ekosistem belajar yang ideal.

“Kualitas sumber daya manusia harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai. Oleh karena itu, kami di Komisi X terus mendorong optimalisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Program ini sangat krusial dalam mendukung kelayakan sarana dan prasarana sekolah agar merata secara nasional dan tidak ada lagi ketimpangan antara pusat dan daerah,” tegas Rycko.

Lebih lanjut, Rycko memaparkan bahwa pembenahan sarana fisik ini berjalan beriringan dengan perjuangan Komisi X dalam menjamin kepastian nasib tenaga pendidik. Berdasarkan kesepakatan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), penyelesaian status ASN bagi seluruh guru penuh waktu ditargetkan rampung pada awal tahun 2027.

Meski pengangkatan ASN tersebut tetap mensyaratkan uji kompetensi demi menjaga kualitas pendidikan, Rycko menjamin adanya skema afirmasi atau perlindungan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

“Pemerintah dan DPR sepakat, bagi guru yang belum berhasil atau tidak lulus uji kompetensi, tidak akan ada ancaman pemberhentian. Status mereka akan tetap dipertahankan dan dilindungi sebagai guru penuh waktu,” jelasnya.

Di samping itu, regulasi yang tengah dimatangkan juga akan mengakomodasi guru-guru yang berstatus paruh waktu untuk ditingkatkan statusnya menjadi guru penuh waktu.

Kebijakan strategis dan ganda di sektor pendidikan ini baik pembenahan sarpras maupun perlindungan status guru bukanlah inisiatif yang turun tiba-tiba. Rycko mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan kristalisasi dari berbagai aspirasi daerah yang terus mengalir ke Senayan.

“Isu pendidikan ini menjadi agenda prioritas nasional karena kami mendengarkan langsung keluh kesah dan masukan dari bawah. Banyak elemen masyarakat, termasuk perwakilan pendidik dari Lampung Selatan yang datang langsung ke Komisi X untuk menyampaikan aspirasi. Jeritan dari daerah inilah yang menjadi fondasi kami dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi pendidikan Indonesia,” pungkas Rycko. (Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses