Lampung Utara : Polemik pengadaan 24 paket proyek pembangunan Tahun 2026 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara senilai Rp. 27,1 Miliar nampaknya bakal berbuntut panjang.
Bahkan, dengan alasan yang belum jelas penyebabnya, Pemkab Lampung Utara dikabarkan menunda proses pelaksanaan lelang 24 paket tersebut. Penundaan ini pun semakin menjadi bola liar lantaran disinyalir adanya pelanggaran prosedural dalam pengalokasian anggaran 24 paket tersebut didalam APBD 2026.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan. Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Chandra Setiawan ketika dikonfirmasi secara tidak langsung membenarkan kabar bahwa lelang 24 paket proyek yang sedang mereka proses tersebut ditunda.
“(Proses lelang ke-24 paket proyek itu) Sementara ditunda,” ucapnya, Selasa (31/3/2026).
Chandra mengaku tidak mengetahui persis apa alasan di balik penundaan lelang paket proyek tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan persoalan ini kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara.
“Kami nunggu saja. Kalau anggarannya siap, kami lanjut (tahapan lelangnya),” katanya.
Chandra mengatakan, sejauh ini, lelang proyek tersebut memang belum mereka mulai. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengerjakan tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan lelang puluhan paket tersebut.
“Baru sampai kelengkapan berkasnya saja. (Jadi) Belum tayang (lelang),” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, ketika dihubungi lampungtoday.com untuk mengetahui lebih jelas dibalik penundaan 24 paket tersebut, tidak memberikan responnya, hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Utara telah mengajukan pengajuan lelang 24 paket proyek itu kepada BPBJ pada awal tahun 2026.
Hal ini pun memantik reaksi dari dua Partai besar, yakni Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Tak tanggung-tanggung, kritikan itu datang langsung dari Ketua Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial dan Ketua Partai Nasdem Lampung Utara, Imam Syuhada. Keduanya menyoal landasan hukum dalam penganggaran kembali pengadaan untuk 24 paket tersebut. Menurut keduanya, pengalokasian kembali anggaran untuk paket-paket tersebut tidak cukup kuat atau dapat dikatakan cacat hukum.







