BPOM Terbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, Perkuat Perlindungan Masyarakat

banner 468x60

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai langkah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan disusun dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perkembangan regulasi di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksi, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan. Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan perpindahan atau migrasi zat kimia tertentu ke dalam pangan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 telah disosialisasikan melalui kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains”, Kamis (30/7/2026).

Melalui regulasi ini, pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan. Ketentuan tersebut mencakup berbagai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, antara lain plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.

Salah satu penguatan penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan persyaratan batas migrasi, yakni batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan. BPOM mengatur dua jenis migrasi, yaitu migrasi total yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang diketahui berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain mengatur bahan kemasan, peraturan ini memberikan kepastian mengenai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Taruna Ikrar.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga mengakomodasi dukungan terhadap ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging).

Kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik. Dengan demikian, pemanfaatan kemasan yang lebih ramah lingkungan dapat terus dikembangkan tanpa mengurangi aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan pangan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, regulasi ini menyediakan mekanisme pengkajian keamanan kemasan pangan. Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan secara ilmiah.

Taruna Ikrar menegaskan, keberhasilan implementasi regulasi tersebut membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global,” tegasnya.

Bagi masyarakat, hadirnya Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memberikan jaminan yang lebih kuat bahwa kemasan pangan yang digunakan memenuhi standar keamanan sehingga risiko kesehatan dapat diminimalkan. Sementara bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi acuan dalam memastikan bahan kemasan dan zat kontak pangan yang digunakan telah memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban memastikan aspek keamanan sebelum produk diedarkan serta mekanisme pengkajian penggunaan bahan baru.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) turut mendorong agar informasi dan ketentuan mengenai keamanan kemasan pangan dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha pangan di daerah. Kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing produk pangan lokal.

Melalui penerapan regulasi tersebut, pengawasan keamanan pangan diharapkan semakin kuat dan komprehensif. Industri pangan nasional, termasuk pelaku usaha di Kabupaten Tubaba, diharapkan mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan dan ketentuan teknisnya dapat diakses melalui kanal resmi JDIH BPOM

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses