Anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung setelah diduga dengan sengaja mengempiskan ban mobil milik seorang mahasiswi yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 dan terekam jelas kamera CCTV.
Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya mengungkapkan, korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.
“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” ujar Sura Jaya, Senin (2/2/2026).
Merasa janggal, korban kemudian mengecek rekaman CCTV, Dari rekaman tersebut terlihat anggota DPRD Lampung berinisial AR diduga melakukan pengempisan ban kendaraan korban.
Atas kejadian itu, mahasiswi tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke BK DPRD Lampung, yang kebetulan dipimpin oleh Abdullah Sura Jaya.
BK DPRD Lampung pun langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi awal dan penelusuran fakta.“Semua ada tahapannya. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum masuk ke tahapan sidang etik.
Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku sedang panik karena ada keluarganya yang sakit, sehingga buru-buru dan melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, BK menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik.“Sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik digelar dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegasnya.
Saat ini, terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah konsultasi selesai, baru kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia menegaskan apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, apalagi diperkuat bukti CCTV, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Tapi perlu dicatat, BK hanya memberi rekomendasi. Eksekusi ada di partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Saat ini, terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah konsultasi selesai, baru kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, apalagi diperkuat bukti CCTV, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian. “Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Tapi perlu dicatat, BK hanya memberi rekomendasi. Eksekusi ada di partai politik yang bersangkutan,” katanya.







