BANDAR LAMPUNG —(LT)— Dugaan kedekatan khusus yang menyeret nama Lurah Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, berinisial SI, dengan seorang oknum bidan Posyandu berinisial HS menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah suami HS mengaku menemukan sejumlah percakapan WhatsApp antara istrinya dengan SI yang menurutnya bernuansa pribadi dan tidak berkaitan dengan urusan pekerjaan.
Suami HS menyebut percakapan itu di antaranya membahas pertemuan, makan siang bersama, saling mengirim foto hingga dugaan bepergian menggunakan satu kendaraan.
Temuan tersebut membuat suami HS kecewa dan mempertanyakan hubungan antara istrinya dengan SI.
“Suami mana yang tidak marah dan kecewa,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, persoalan tersebut telah berdampak serius terhadap rumah tangganya.
Ia bahkan mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum dan proses perceraian melalui Pengadilan Agama.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah suami HS menyebut SI mengakui adanya kedekatan dan menyatakan dirinya salah serta khilaf.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan.
Namun, justru karena SI merupakan seorang pejabat publik, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak boleh mengabaikan persoalan ini.
*Wali Kota Diminta Segera Periksa*
Wali Kota Bandar Lampung diminta segera memerintahkan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan, termasuk SI dan HS serta pihak yang membuat pengaduan.
Bukti komunikasi yang menjadi dasar persoalan juga harus diverifikasi untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran disiplin, kode etik, atau aturan lain yang berlaku.
Jangan ada tebang pilih. Jangan ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan memegang jabatan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan dugaan
tersebut tidak terbukti, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka agar tidak terjadi fitnah dan kesimpangsiuran di masyarakat.
Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai aturan.
Bahkan, jika pelanggaran yang terbukti memenuhi ketentuan untuk pemberhentian dari jabatan, Wali Kota diminta tidak ragu mencopot SI sebagai Lurah Gunung Sulah.
*Jabatan Lurah Harus Dijaga dengan Integritas*
Jabatan lurah bukan sekadar posisi administratif. Lurah merupakan bagian dari pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, seorang lurah dituntut mampu menjaga sikap, etika dan nama baik institusi.
Persoalan pribadi memang tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan pemerintahan.
Namun, ketika dugaan perilaku seorang pejabat mulai menyentuh persoalan etik dan berdampak pada kepercayaan masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban untuk memeriksanya.
Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan aturan ditegakkan.
Masyarakat tidak meminta pemerintah menghukum seseorang tanpa bukti.
Masyarakat hanya meminta satu hal: periksa secara serius dan jangan tutup mata.
Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dituduh.
Jika terbukti melanggar, berikan sanksi.
Jika pelanggarannya berat dan memenuhi dasar hukum untuk pencopotan, copot dari jabatan.
Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari aturan.
Kini publik menunggu sikap Wali Kota Bandar Lampung.
Apakah dugaan tersebut akan diperiksa sampai tuntas, atau justru dibiarkan berlalu tanpa kejelasan?
Jawabannya harus diberikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Sebab kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga dipertaruhkan.
Hingga berita ini di tulis SI, belum bisa di klarifikasi terkait pemberitaan ini
(Tim)







