Disoal Terkait Pemberhentian Ketua RT, Camat Langkapura: Itu Murni Karena Adanya Indispliner

banner 468x60

Bandar Lampung – Pemberhentian Suwondo Ketua RT 06, Lingkungan I, Kelurahan Gunung Terang banyak disoal sejumlah warga setempat karena hal tersebut diisukan bermuatan politik.

Meraka menduga pemberhentian tersebut perihal perolehan suara Rahmawati Herdian pada Pileg DPR-RI Tahun 2024, Jumat (31/05/24).

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan Camat Langkapura Andi Saputra Kesuma memberi klarifikasinya atas hal tersebut, Ia menyatakan bahwa pemberhentian itu murni karena adanya indispliner kinerjanya Ketua RT Suwondo yang tidak aktif, bukan karena unsur politik atau apapun.

“Jadi pemberhentian itu murni karena hasil dari evaluasi pengawasan atas kinerja RT tersebut yang tidak aktif, tidak hadir dan ini lah yang menjadi penilaian.” Terang Andi kepada Wartawan saat dimintai keterangannya, pada Jumat (31/5/2024)

Andi menjelaskan bahwa indispliner kinerja RT tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. “Secara lisan, teguran, surat sudah saya sampaikan, sudah tiga kali lebih.” Ucapnya.

“Setiap kegiatan banyak absensinya, sebagai pamong seharusnya hadir di tengah-tengah warganya.” Kata Camat.

Ia menjelaskan bahwa hingga tiga bulan terakhir sebelum SK tersebut, tertanggal 18 April 2024, RT Suwondo itu masih tidak aktif kinerjanya.

Lebih lanjut Andi kembali ditegaskan olehnya bahwa pemberhentian itu bukan karena soal politik, akan tetapi hal tersebut murni perihal kinerja RT Suwondo yang tidak disiplin.

“Setelah keluar surat pemberhentian dan pengangkatan Plt RT saya juga berkordinasi dengan Kepala Lingkungan, bahkan Lurah untuk bisa melihat kondisi di lapangan,” kata Camat

“Dan yang dijadikan Plt juga bukan orang jauh, yakni kepala lingkungannya. Karena itu secara administrasinya.” Sambung dia.

Sebelumnya, sejumlah warga di RT. 06 LK. I Kelurahan Gunung Terang, merasa keberatan atas Surat Keputusan Camat Langkapura terkait pemberhentian Suwondo.

Dalam Surat Keputusan Camat Langkapura Nomor : 141/43/U.13/IV/2024. Memutuskan dan Mengangkat : Bapak Didi
Supardi (Kepala Lingkungan I) sebagai Plt. RT. 06 LK. I Kelurahan Gunung Terang.

Kemudian sejumlah Warga di RT 06 Lingkungan I, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk membatalkan keputusan pemberhentian Ketua RT Suwondo.

Dalam permohonannya meraka menduga pemberhentian RT Suwondo terkait perolehan suara Rahmawati Herdian pada Pemilihan Calon Legislatif DPR-RI Tahun 2024.

Adapun Camat Andi Saputra memberi klarifikasinya terkait hal ini di Kantornya kepada wartawan, ikut serta hadir juga Kepala Lingkungan (Kaling) Didi Supardi, Tokoh Masyarakat Barnawi Arif, Sejumlah RT setempat yakni Herli, Suparmin, Taslim serta Lurah Gunung Terang Abizar.
(Zld).

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses