LAMPUNGTODAY, LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas terkait penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan Ranperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat terhadap fasilitas umum di lingkungan perumahan.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” ujar Syaiful Anwar.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong seluruh pengembang agar taat terhadap kewajiban penyerahan PSU.
“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.
Diketahui, masih terdapat sejumlah perumahan di Lampung Selatan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut berdampak pada pengelolaan fasilitas umum yang belum berjalan maksimal.
Sementara itu, DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera melakukan pembahasan bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan.(Rls)







