Lampung Utara : Dugaan kekerasan yang diperbuat Jaksa STR di Lampung Utara terhadap tersangka ADR terduga pelaku pencabulan mendapatkan perhatian khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Buktinya, Kejati Lampung langsung merespons cepat dengan menerjunkan Tim Pengawas ke Lampung Utara
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Kuntadi, SH.,MH., melalui Kasi Penkum Kajati Lampung, Riki Ramadhan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan cepat, transparan dan profesional serta Kejaksaan tidak akan tebang pilih kepada siapapun dan perbuatan apapun yang melanggar hukum.
” Yang bersangkutan (oknum Jaksa STR) sudah ditarik ke kejati lampung dalam rangka menjalani pemeriksaan,” Ucap Riki melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (26/2/2025).
Bahkan, menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengambil alih penanganan perkara pencabulan tersebut dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
” Dan untuk kasus yang ditangani oleh yang bersangkutan (oknum Jaksa STR) yang melibatkan tersangka pencabulan (ADR) penanganannya di ambil alih Kejati Lampung,” Katanya tanpa merinci alasan pengambil alihan kasus itu.
Hal senada diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, SH.,MH., Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini akan melakukan klarifikasi kepada Kasi Pidum, Kasi Intel Kejari Lampung Utara dan tersangka pencabulan ADR terkait dugaan kekerasan ini. Sedangkan Jaksa STR yang diduga melakukan kekerasan telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
” Saat ini, STR tidak diperbolehkan memegang sebuah perkara atau menangani perkara yang ada di Kejaksaan,” Tegasnya.
Diakui Hendra Syarbaini, tindakan yang dilakukan Jaksa STR merupakan suatu kesalahan dan tidak mengikuti aturan atau SOP yang berlaku.
” Tindakan STR hanya sebatas mengusap rokok yang tengah dirokoknya ke tangan tersangka ADR. Bukan tindakan yang telah dibesar-dibesarkan di publik, memukul dan mengintimidasi,” Ungkapnya.
Sementara, berdasarkan pantauan, Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Lampung tiba di Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas nama STR terhadap Tersangka atas nama ADR pada saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Tim Pengawas Kejati Lampung diantaranya Pemeriksa Intelijen pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, Sidrotul Akbar, S.H.,M.H., Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum Pemeriksa Intelijen pada bidang Pengawasan, Dr. Tedi Nopriadi, S.H., M.H., Pemeriksa Tindak Pidana Umum Pemeriksa Intelijen pada bidang Pengawasan, Ferdian, S.H.,M.H., Pemeriksa pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, Anton, S.H.,M.H., dan Staf bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptoadie, SH.MH., Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan tersangka pencabulan ADR beserta kedua orangtuanya.
Pada kesempatan tersebut, pemeriksa bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan permintaan wawancara terhadap pihak internal yaitu terhadap Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hery Susanto, S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H, Honorer pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Andrean dan Honorer pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kurniawan dan pihak eksternal yaitu kedua orang tua Tersangka ADR yaitu EP Fahlevi dan ND di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan ditempat terpisah yaitu bertempat di Rutan Kelas IIB Kotabumi Pemeriksa bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung , Ferdian, S.H.,M.H., melakukan permintaan wawancara terhadap Tersangka ADR.
” Tersangka ADR menyatakan keterangan yang diberikan adalah sama sebagaimana keterangan yang diberikannya kepada tim PAM SDO Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung (Rabu,12 Februari 2025) yaitu awal mula dirinya (ADR) dilakukan penganiayaan dengan cara di sundut rokok dan kekerasan lain saat diperiksa oleh Jaksa STR atas kejadian dilakukannya persetubuhan terhadap korban FA. Namun dikarenakan Tersangka ADR dinilai berbelit-belit Jaksa STR marah dan terjadi perbuatan penganiayaan tersebut,” Kata Guntoro.
Diketahui, Tersangka ADR diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap Anak Korban atas nama FA.