Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi jasa pelayanan konsultansi konstruksi tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Lampung Utara.
Diketahui, Korps Adhyaksa pada Selasa 30 April 2024 telah menetapkan terlebih dahulu RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Tekhnik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka.
Lalu, ME selaku Kepala Inspektorat Lampung Utara, juga ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka, jum’at (3/5/2024) sore. Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan dan BPKP Provinsi Lampung, keduanya disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 202.709.549,60.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M Farid Rumdana memimpin langsung pernyataan persnya, menegaskan pihaknya telah menaikkan status dari kedua saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi TA 2021/2022 di Inspektorat Lampung Utara.
.
“ Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME (Kepala Inspektorat) dan RHP, Kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” Ucapnya..
Berdasarkan pantauan, saat akan menaiki mobil tahanan, ME dikawal sejumlah penyidik Kejaksaan dan anggota Kepolisian.