Makanan Cepat Saji Burger King Antasari Bandar Lampung Diduga Tunggak Pajak Parkir Selama 2 Tahun.

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG— Belum selesai berita viral terkait konsumen Burger King kehilangan motor di area parkir, kini masalah baru menimpa lagi. Makanan cepat saji Burger King Antasari yang notabenenya salah satu produk luar negeri yang berlisensi di Negara Kesatuan Republik Indonesia kini kembali menjadi sorotan, lantaran di duga belum membayar pajak parkir selama 2 Tahun.

Kejadian ini jelas sangat merugikan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan adanya dugaan tunggakan pajak selama hampir 2 Tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengelolaan halaman Burger King Antasari termasuk pajak parkir, dan resmi masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung, “Ungkap Gunawan kepada awak media diruang kerjanya.

Parkir yang berada di halaman Burger King Antasari sudah ditanggung oleh pemilik usaha. Seharusnya pihak Burger King Antasari membayar pajak parkir setiap bulan sebesar Rp 100.000 ke (PAD) Pemkot Bandar Lampung.

Kenyataannya pihak Burger King Antasari telah menunggak pajaknya selama dua tahun tidak melakukan pembayaran kepada pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pihak Kota Bandar Lampung telah memberikan surat teguran yang kedua dan per hari ini akan kita layangkan surat yang ketiga kepada pihak Burger King Antasari selaku pemilik usaha dan pengelola parkir, “Terang Kabid Pajak Kota Bandar Lampung, Rabu (16/04/2025).

Pihak Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan surat penugasan untuk pengelolaan parkir namun pihak Burger King langsung yang menunjuknya, ” pungkas Gunawan.(tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses