Lampung Utara : Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara, Herwan menunjukkan sikap mencla-mencle saat memberikan statementnya terkait bantuan bencana alam Tahun 2024 yang diduga bermasalah.
Ketika ditanyai jumlah warga penerima bantuan dari nilai temuan Rp. 275 juta, Herwan mendadak lupa rinciannya dan berdalih sudah disampaikan semua.
” Nah, lupa gua rinciannya berapa. Tapi sudah kita sampaikan semua. Sudah mulai on progresslah,” Kata dia, Rabu (15/4/2026).
Lalu, terkait deadline atau tenggat waktu penyelesaian Surat pertanggungjawaban (SPj) bagi penerima bantuan bencana alam, Herwan bak seperti anak ayam kehilangan induknya, hanya menjawab secara normatif dan sangat singkat.
” Secepatnya. Ya secepatnya,” ucapnya.
Diketahui, bantuan bencana alam Tahun 2024 di BPBD Lampung Utara yang bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) diduga bermasalah dan mendapat sorotan serius dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan memantau bantuan bencana alam Tahun 2024 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara yang diindikasikan pengelolaan yang buruk dan berpotensi penyalahgunaaan dana (korupsi).
” Saat inikan, inspektorat sedang bekerja (tangani temuan BPK di BPBD). Tunggu aja kalau begitu hasil inspektorat,” ucap singkat Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Senin (13/4/2026).







