Oknum ASN Pemprov Lampung Diduga Abaikan Tugas Negara Demi Kawal Sidang Istri, Disiplin Aparatur Dipertanyakan

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—(LT)—Wibawa birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung kembali tercoreng. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HU diduga terang-terangan meninggalkan kewajiban pelayanan publik demi menghadiri sidang sengketa tanah yang menyeret istrinya sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa, 12 Mei 2026.

Ironisnya, HU hadir bukan sebagai pihak berperkara maupun saksi resmi, melainkan hanya duduk menyaksikan jalannya persidangan di tengah jam kerja aktif ASN.

Bacaan Lainnya

Yang lebih mencolok, oknum tersebut terlihat mengenakan pakaian dinas ASN lengkap, seolah membawa simbol institusi pemerintah ke dalam urusan pribadi dan konflik perdata keluarga.

Pantauan media ini di ruang sidang, HU tampak berada di lokasi saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sengketa tanah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, berlangsung. Perkara itu tercatat dengan Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar sebagai penggugat dan Puspita sebagai tergugat.

Dari informasi yang dihimpun, Puspita diketahui merupakan istri dari HU.

Tak hanya itu, HU juga disebut-sebut diduga berperan sebagai provokator dalam pengumpulan massa sejumlah warga Gotong Royong terkait polemik sengketa tanah yang tengah bergulir. Informasi tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak lantaran dinilai berpotensi memperkeruh situasi konflik di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada keterlibatan menggerakkan massa sambil tetap berstatus ASN aktif, tentu ini harus menjadi perhatian serius. ASN seharusnya menjaga netralitas dan kondusivitas, bukan justru masuk dalam pusaran konflik,” ujar salah satu sumber kepada media ini, Kamis (14/5/2026).

Situasi tersebut dinilai bukan hanya mencederai disiplin aparatur, tetapi juga memperlihatkan buruknya etika birokrasi. Seragam dinas yang semestinya melekat pada tugas pelayanan masyarakat justru digunakan dalam arena sengketa pribadi.

Publik pun mempertanyakan sikap instansi terkait yang dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap aparaturnya. Sebab, aturan disiplin ASN secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut, ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Kehadiran di persidangan untuk kepentingan pribadi pada jam kerja berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin.

“Ini bukan soal hadir di sidang atau tidak. Persoalannya, ASN memakai waktu negara untuk kepentingan pribadi. Kalau perilaku seperti ini dianggap biasa, maka jangan heran publik makin kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi,” kata sumber lainnya.

Sorotan semakin tajam karena perkara sengketa tanah Gotong Royong sendiri tengah menjadi perhatian publik dan memicu polemik berkepanjangan.

Kehadiran oknum ASN dalam pusaran perkara tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesan adanya keberpihakan dan penyalahgunaan atribut jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, HU maupun pihak instansi Pemerintah Provinsi Lampung tempatnya bertugas belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan kehadirannya di persidangan pada saat jam kerja berlangsung.(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses