Lampung Utara : DPRD Lampung Utara akhirnya menyepakati belanja daerah Pemerintah Daerah Lampung Utara pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1,780 triliun dari sebelum perubahan Rp. 1,909 triliun.
Angka itu mengalami penurunan sekitar Rp. 129 miliar dari sebelum perubahan Rp. 1.909.724.853.980,00 menjadi Rp. 1.780.608.504.937,00 sehingga mengalami surplus atau defisit, Rp. 56.931.462.203,00 dari sebelum perubahan Rp. 32.343.500.850,00. Hingganya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan Rp. 0.
Kesepakatan Perubahan APBD Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir terhadap penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan oleh juru bicaranya Nurdin Habim dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020, , Kamis (24/9/2020).
Ketua DPRD Lampung Utara, Romli memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut dengan didampingi Wakil Ketua I, Madri Daud, Wakil Ketua II, Dedi Sumirat dan Wakil Ketua III, Joni Saputra. Hadir dalam kesempatan itu 28 anggota DPRD Lampung Utara, Plt. Bupati Lampung Utara, Budi Utomo beserta jajarannya.
Nurdin mengatakan, setelah dilaksanakan pembahasan maka Banang menyetujui bahwa anggaran belanja daerah pada perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp. 1,780 triliun.
Kemudian untuk pendapatan daerah pada perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp. 1.723.677.042.734,00 dari sebelum perubahan 1.000.877.381.353,00. Dan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp. 131.271.608.713,00 dari sebelum perubahan Rp.119.774.728.528,00.
Yang merupakan sumber PAD terdiri dari, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Dana Perimbangan, bagi hasil pajak-bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, lain-lain pendapatan yang sah, pendapatan hibah, dana bagi hasil dari provinisi dan pemerintahan lainnya dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
” Atas disetujuinya perubahan itu, peningkatan pendapatan diupayakan melalui intensikasi dan ekstensifikasi dan peningkatan kinerja dalam menggali seluruh sumber pendapatan. di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pendapatan,” kata Nurdin.
Disamping itu, terus Nurdin, pemerintah harus memprioritaskan program-program yang berkenaan langsung bagi masyarakat luas terutama pendidikan, kesehatan dan sosial masyarakat disamping program-program unggulan di OPD.
” Dan mengoptimalkan realisasi penyerapan anggaran di OPD,” ujarnya.
Menariknya, sebelum meninggalkan mimbar, Nurdin memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang seharusnya bisa menjadi tambahan PAD Lampung Utara.
Bak gayung bersambut, Plt. Bupati Lampung Utara, Budi Utomo langsung menginstruksikan Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Man Kodri, untuk mengkaji dan meneliti persoalan PPJ yang kini menjadi pertanyaan semua pihak.
Lalu, Budi mengharapkan agar rancangan perubahan KUA-PPAS 2020 dapat dilaksanakan dengan seefektif mungkin mengingat waktu yang sangat terbatas.
” Dan, mengenai Pendapatan Asli Daerah pun juga akan di lakukan dengan segera membuat terobosan baru dan berupaya meningkatkan pendapatan,” katanya.
Tinggalkan Balasan