Connect with us

Bandar Lampung

Musrenbang Kabupaten Lampung Selatan 2022, Sekdaprov Fahrizal Sampaikan 6 Prioritas Pembangunan Daerah.

Redaksi LT

Published

on

LampungPemerintah Provinsi Lampung, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan 6 Prioritas Pembangunan Daerah dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022, di Aula Rimau Bappeda, Selasa (30/03/21).

Untuk mewujudkan prioritas tersebut dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi dan Nasional.Enam prioritas pembangunan daerah tersebut yaitu pertama, peningkatan investasi dan nilai tambah produk unggulan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya Manusia (SDM). Ketiga, pembangunan infrastruktur. Keempat Reformasi Birokrasi. Kelima kehidupan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya, dan keenam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Menurut Fahrizal, di samping prioritas tersebut, dalam dua tahun terakhir pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung telah mencanangkan pembangunan Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni dan Kawasan penunjang pariwisata sekitarnya sebagai penggerak titik pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.

Prioritas lainnya adalah mewujudkan pelayanan Kesehatan bertaraf internasional di Kawasan Aerocity Bandara Raden Intan II yang menjadi direktif oleh Menteri BUMN RI.

Hal ini, ujar Fahrizal, selaras dengan tema dan prioritas RKP Tahun 2022, yaitu “Memantapkan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan serta Peningkatan SDM Berkualitas”.

Fahrizal mengatakan Pemprov mendukung penuh program optimalisasi potensi sumber daya untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Apalagi Lampung Selatan memiliki potensi yang sangat strategis, berada di selatan Pulau Sumatera yang merupakan gerbang utama yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Untuk itu, diperlukan upaya-upaya agar keunggulan geo-strategis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Diperlukan upaya dalam rangka optimalisasi potensi untuk kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

Melalui forum Musrenbang RKPD ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Kabupaten Lampung Selatan dapat memetakan strategi dan langkah prioritas yang tepat sehingga dapat memberikan daya ungkit yang kuat serta mampu menjadi penopang utama sekaligus pendorong laju pembangunan di Provinsi Lampung.Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto juga menyampaikan sejumlah indikator pencapaian pembangunan di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sampai dengan tahun 2020.

Pertama, pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 mengalami kontraksi 1,67% capaian ini lebih baik dari Nasional yang terkontraksi lebih dalam 2,07%.Kedua, kontribusi PDRB di wilayah Sumatera, Provinsi Lampung berkontribusi terbesar ke-4 yaitu sebesar 10,52%. Sementara, Kabupaten Lampung Selatan berkontribusi 12,38% terhadap pencapaian PDRB Provinsi Lampung atau pada peringkat ke-3 di Provinsi Lampung.

Ketiga, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan PDRB Tahun 2020, Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat 11 di Provinsi Lampung (sebesar -1,73%). Hal ini disebabkan karena Kabupaten Lampung Selatan mengandalkan sektor industri pengolahan yang relatif terpengaruh dampak Pendemi Covid-19.

Fahrizal berharap perencanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan disertai dengan kebijakan yang komprehensif untuk penguatan hilirisasi sumber daya alam sebagai nilai tambah serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Bandar Lampung

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

“Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Continue Reading

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material di Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dua warga Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material yang terletak di jalan endro suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (15/04/2024) malam.

Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena residivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Continue Reading

Trending