Lampung Utara : DPRD Lampung Utara telah menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Utara 2021. Persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Lampung Utara Tahun Angaran (TA) 2021 dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/9/2021).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, mengatakan, Rancangan Perubahan KUA APBD tahun anggaran 2021, dilakukan karena adanya perubahan asumsi penerima sehingga berpengaruh kepada asumsi belanja, penyesuaian dilakukan guna tetap menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
” Hasil pembahasan mereka disepakati untuk tetap memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kepentingan itu di antaranya menyangkut pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat. Selain itu diperlukan juga untuk lebih menggali pelbagai potensi pendapatan asli daerah serta optimalisasi penyerapan anggaran perangkat daerah harus dilakukan,” Katanya.
Adapun rincian Perubahan APBD TA 2021 terdiri atas pendapatan daerah sebelum perubahan Rp. 1.703.610.895.956,- setelah perubahan Rp. 1.703.228.126.678,-. Pendapatan asli daerah (PAD) sebelum perubahan Rp. 122.197.196.326,- setelah perubahan Rp. 117.446.397.548,-. Yang merupakan sumber PAD terdiri dari Pajak Daerah sebelum perubahan Rp. 25.037.000.000,- setelah perubahan Rp. 29.037.000.000,-,
Retribusi Daerah sebelum perubahan Rp. 1.930.000.000,- setelah perubahan Rp. 5.807.657.800,-.
Selanjutnya, terus Nurdin, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebelum perubahan Rp. 9.148.694.664,- setelah perubahan Rp. 9.831.203.988,-, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebelum perubahan Rp. 86.082.298.262,- setelah perubahan Rp. 72.770.535.760,-
” Pendapatan transfer sebelum perubahan Rp. 1.510.161.499.630,- setelah perubahan Rp. 1.496.000.669.462,-. Terdiri atas
pendapatan transfer pemerintah pusat sebelum perubahan Rp. 1.400.580.014.000,- setelah perubahan Rp. 1.371.054.037.272,-. Pendapatan transfer antar daerah sebelum perubahan Rp. 105.581.485.630,- setelah perubahan Rp. 124.946.632.190,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebelum perubahan Rp. 71.251.400.000,- setelah perubahan Rp. 89.781.059.668,-,” Urainya.
Sementara untuk belanja, kata Politisi Gerindra ini,
belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.740.075.128.887,- setelah perubahan Rp. 1.894.180.580.926,-, yang terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan Rp. 1.249.905.945.932,- setelah perubahan Rp. 1.275.014.395.001,-, Belanja modal sebelum perubahan Rp. 142.067.790.855,- setelah perubahan Rp. 256.254.180.205,-. Sedangkan, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum perubahan Rp. 7.500.000.000,- setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,-, belanja transfer sebelum perubahan Rp. 340.601.392.100,- setelah perubahan Rp. 352.912.005.720,-, surflus atau defisit sebelum perubahan Rp. 36.464.232.931,- setelah perubahan Rp. 190.952.454,248,-
” Penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 42.626.832.931,- setelah perubahan Rp. 194.515.054.248,-
pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 6.602.600.000,- setelah perubahan Rp. 3.562.600.000,-
Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp. 36.464.232.931,- setelah perubahan Rp. 190.952.454.248,-, dan Sisa lebih anggaran tahun berjalan 0 rupiah,” Ujar Nurdin.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, menyebutkan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini juga memuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, yang merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Tinggalkan Balasan