Connect with us

Bandar Lampung

Komisi DPRD Lampung Dorong APH Tindak Tegas PT PSM

Redaksi LT

Published

on

Komisi I DPRD Lampung, mendorong penegakan hukum untuk menindak tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.

Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing. Namun, diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena, baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM, red) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (08/05/2023).

Kemudian, Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.

“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bahwa semua sudah terbukti melanggar, dan mereka belum dapatkan amdal. Tapi, masih dilakukan pendirian pabrik. “Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” kata Wahrul.

Hal itu dilakukan, Wahrul meminta agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.
“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah – daerah lain,” tuturnya.

Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.

Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.

“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.

“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.

Kalaupun boleh, Emilia melanjutkan hanya disisi perencanaan. Sementara, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanya menyiapkan lahan. “Tidak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” ucap Kadis DLH Lampung.

Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.

“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” kata Emilia.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.

“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat.

Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Pemuda Spesialis Jambret Hand Phone Di Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret hand phone yang kerap beraksi di seputaran wilayah Sukarame Bandar Lampung.

Kedua pelaku yaitu HR (20), warga Kupang Teba Teluk Betung Utara Bandar Lampung dan RV (25), warga Gang Pubian Sukabumi Bandar Lampung.

Awalnya petugas berhasil menangkap RV (25) di wilayah Desa Karang Anyar Ketibung Lampung Selatan, dari Keterangan RV (25), Petugas kembali mengamankan HR (20) di lokasi yang berdekatan pada Selasa (26/09/2023) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini menimpa Nadia (19), seorang mahasiswi salah satu Universitas di Bandar Lampung, yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Pulau Legundi Sukarame Bandar Lampung.

“Modusnya, para pelaku ini merampas hand phone yang sedang dipegang oleh korban” jelas Kompol Warsito.

Kompol Warsito menerangkan bahwa saat itu bersama rekannya berhenti dipinggir jalan karena menerima panggilan telepon, saat itu korban menelpon dengan mode loud speaker, tiba tiba dari arah belakang, para pelaku langsung merampas hand phone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kompol Warsito menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengincar kaum hawa sebagai targetnya, saat dimana korban terlihat membawa barang dan dalam keadaan lengah.

“Jadi mereka berdua ini roling, melihat ada target membawa barang atau hand phone, kemudian diikuti, jika dilihat lengah, barulah kawanan ini langsung melakukan aksinya” ungkap Kompol Warsito.

Dalam menjalankan aksinya, HR (20) berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan merampas barang milik korbannya, sedangkan RV (25) berperan membantu melihat situasi dan menyimpan barang hasil curian untuk selanjutnya dijual.

“Saat dilakukan upaya paksa, Hand phone hasil curia belum sempat di jual oleh kedua pelaku, kita temukan di kediaman pelaku RV (25)” ungkap Kompol Warsito.

Kompol Warsito menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan diketahui bahwa RV (25) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama.

“Sementara para pelaku ini mengaku baru sekali ini melakukan aksinya, tapi kami tidak percaya begitu saya, akan terus dalami untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya” ujar Kompol Warsito.

Selain kedua pelaku, Petugas berhasil menyita 1 unit Hand Phone Merk Samsung Type A 53 warna putih milik korban.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Hadiri Penandatanganan MoU BSSN Dengan Pemda Kabupaten Kota Se-Indonesia

Redaksi LT

Published

on

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Menghadiri Penandatanganan Kerjasama Antar Badan Siber dan sandi negara (BSSN) Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Rabu (27/09/2023).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, di ikuti oleh 16 perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia dan berlangsung di Aula Badan Siber dan Sandi Negara, Jalan Raya Muchtar No.70 Bojongsari, Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Bapak. Iwan Gunawan melakukan penandatanganan kerja sama terkait dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).

Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu :

– jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen.
– jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak.
– dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

“Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat”.

Continue Reading

Bandar Lampung

Ribuan Petani Sampaikan Aspirasi Di Tugu Adipura

Redaksi LT

Published

on

Bandarlampung – Ribuan petani se-Provinsi Lampung ikuti aksi damai yang digagas oleh Dewan Rakyat Lampung (DRL) dan Dewan Mahasiswa Lampung (DML) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu (27/9/2023)

Aksi Damai ini sebagai bentuk memperingati hari Tani, para petani di Provinsi Lampung sangat antusias menyampaikan aspirasinya.

Kordinator Aksi, Sapriansyah mengatakan aksi tersebut merupakan sebagai mimbar bebas para petani dalam menyampaikan aspirasinya.

“Berketepatan dengan Hari Tani ini kita mengajak para petani di Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi, keluhan serta problem lainnya yang dirasakan para petani, mulai dari banyak nya perampasan lahan oleh mafia tanah, kelangkaan pupuk subsidi dan berbagai problem lainnya,” ujar Sapriansyah.

Ditempat yang sama, salah satu petani asal Kabupaten Pesawaran, Sahroni mengatakan, banyak nya persoalan para petani membuat ia dan rekan-rekannya tergerak dalam aksi ini, ia berharap agar pemerintah mampu menyelesaikan permasalahan yang dialami para petani sehingga para petani bisa sejahtera.

“Harapannya, semoga pemerintah provinsi Lampung mendengar aspirasi kami para petani, kemudian mengambil tindakan yang konkrit dalam permasalahan para petani, sehingga kehidupan para petani ini bisa sejahtera,” tuturnya.

Aksi damai ini berlangsung sejak pukul 13:00 sampai pukul 16:30, masa aksi bergerak dari kantor pos pahoman menuju tugu adipura, Bandarlampung. (Zld/Al)

Continue Reading

Trending