Connect with us

Bandar Lampung

Komisi DPRD Lampung Dorong APH Tindak Tegas PT PSM

Redaksi LT

Published

on

Komisi I DPRD Lampung, mendorong penegakan hukum untuk menindak tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.

Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing. Namun, diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena, baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM, red) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (08/05/2023).

Kemudian, Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.

“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bahwa semua sudah terbukti melanggar, dan mereka belum dapatkan amdal. Tapi, masih dilakukan pendirian pabrik. “Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” kata Wahrul.

Hal itu dilakukan, Wahrul meminta agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.
“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah – daerah lain,” tuturnya.

Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.

Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.

“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.

“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.

Kalaupun boleh, Emilia melanjutkan hanya disisi perencanaan. Sementara, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanya menyiapkan lahan. “Tidak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” ucap Kadis DLH Lampung.

Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.

“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” kata Emilia.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.

“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat.

Bandar Lampung

Di Duga Tak memiliki Izin,Provider My Republik Tanam Tiang dan Narik Kabel di Kecamatan Kedamaian

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Penanaman beberapa tiang dan penarikan kabel jaringan baru milik provider My Republic di sejumlah tempat di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kec. Kedamaian diduga tak miliki izin, Sabtu (18/05/24).

Berdasarkan pantauan di Lokasi penarikan kabel jaringan sejumlah tempat di Kelurahan Kalibalau Kencana, tepatnya berada Jl. HRM Mangundiprojo, Jl. Perwates, Jl. Ridwan Rais, Kecamatan Kedamaian

Saat di Jl. HRM Mangundiprojo, Kalibalau Kencana, terdapat mobil bak pengangkut tiang baru dan pekerja sedang melakukan penarikan Kabel jaringan baru.

Ditemukan juga adanya bekas galian tanah baru untuk memasang tiang yang digunakan untuk jalur penarikan kabel jaringan tersebut.

Pengawas lapangan My Republic Depri saat ditemui di Lokasi mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan penarikan kabel jaringan baru hanya sepanjang 1,2 Kilo Meter.

“Baru 1,2 Km bang hari ini karna ujan tadi, terus kalo untuk tiang yang ditanam saya kurang tau bang totalnya berapa,” kata Depri saat dikonfirmasi oleh awak media.

Depri juga menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi legalitas yang ada dan melaporkan kegiatan kepada pamong-pamong setempat dari jajaran RT, Kaling, Lurah, dan Camat serta sudah punya surat izin dari Disperkim Kota Bandar Lampung.

“Izin kita udah dari lama bang yang di Disperkim, atau abang nanti saya kirim nomer temen saya, Kordinasi sama dia aja bang.” Kata Depri

“Minta nomer kontak abang aja nanti Kordinasi sama temen saya bang,” katanya

Sementara itu, Camat Kedamaian Joni Efriadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan ataupun bukti rekomendasi dari Disperkim Kota atas adanya penanaman tiang dan penarikan kabel jaringan baru di Wilayahnya.

“Memang pernah konfirmasi mas, bahwa provider itu ingin melakukan kegiatan di Wilayah kita, namun pihaknya bilang bahwa masih menunggu surat rekom dari Disperkim, dan itu juga yang kita mau lihat agar kami tahu kegiatan apa yang akan dikerjakan disini.” Kata Camat Kedamaian Joni.

Pihaknya juga merasa dipermainkan dengan adanya penanaman tiang dan penarikan kaber besar tanpa laporan ataupun pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kalau seperti ini kita jadinya kucing-kucingan, mereka masangnya juga di saat hari weekend, sementara kami juga punya kesibukan lain.” Tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, Provider My Republic juga pernah melakukan pemasangan di Wilayahnya pada awal tahun.

Akan tetapi, dikatakan Camat, kegiatan tersebut sudah selesai, sehingga info ini akan kita teruskan ke pihak Lurah dan jajarannya untuk mengkonfirmasi lagi.

“Nanti akan kita konfirmasi lagi ke Lurahnya ya mas,” tutupnya

Sementara, Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Disperkim Kota Bandar Lampung. (zld/red).

Continue Reading

Bandar Lampung

Latih Menulis Berita, Ketua Harian SMSI Lampung Isi Pelatihan Jurnalistik

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG- Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Fajar Arifin,SH latih kemampuan menulis berita kepada belasan mahasiswa yang tergabung di UKM Radio Kampus Universitas Lampung (Rakanila), Sabtu (18/5/24).

Fajar mengatakan, reporter maupun wartawan mesti memahami standar penulisan berita yang mencakup unsur 5W+1H.

Direktur Rakanila ke-3 itu juga menekankan pada penulisan kalimat langsung dari narasumber dalam sebuah berita.

” Lebih aman kalian main kalimat tak langsung. Tapi ketika membuat kalimat langsung upayakan titik, koma (kalimatnya,red) memang persis gitu. Jangan ada yang dikurangin,” ucapnya di Studio Rakanila yang ada di Graha Kemahasiswaan Unila.

Sementara itu, Putri Nabila, salah satu peserta mengatakan bahwa isi materi menambah wawasan terkait jurnalistik khususnya untuk mengasah kemampuan menulis berita.

Pada bagian lain, Direktur Rakanila, Rehan berharap agar isi pelatihan ini mampu diserap oleh semua anggota magang Rakanila.

“Semoga nantinya dapat diimplementasikan dalam peliputan berita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelatihan seperti ini merupakan agenda rutin yang diperuntukkan bagi para anggota magang Rakanila guna memberikan dasar-dadar pengetahuan di berbagai divisi yang ada di radio kampus tertua di Provinsi Lampung itu.

Continue Reading

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Resmikan dan Tandatangani Prasasti Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Mitra Indonesia (Umitra)

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana resmikan dan tandatangani prasasti Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Mitra Indonesia (Umitra), Sabtu (18/05/24).

Dalam sambutannya Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada UMITRA yang telah berkontribusi dalam pembangunan yang ada di Kota Bandar Lampung.

“Terima kasih saya ucapkan kepada UMITRA yang turut berkontribusi aktif dalam membangun Kota, khususnya dalam peningkatan kualitas SDM bagi warga serta Pegawai jajaran Pemkot Bandar Lampung,” jelasnya


Eva juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan bagi para pegawai jajaran Pemkot yang akan melanjutkan studi baik S1 maupun S2 di berbagai Universitas Swasta di Bandar Lampung dan sudah menandatangani kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah kami sudah mendata sumber daya manusia yang akan di titipkan untuk melanjutkan pendidikan yang bisa dikerjasamakan dengan UMITRA,” ujar Eva.

“Khususnya untuk para pegawai Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bekerja di 31 Puskesmas yang tersebar di 126 kelurahan termasuk Dinas Kesehatan dan Puskeskel.” Tambah Eva

Setelah menyampaikan sambutan, Walikota Bandar Lampung menandatangani Prasasti GSG Umitra dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama Jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Ketua Yayasan, Rektor dan juga civitas akademi Umitra.

Continue Reading

Trending