Lampung Utara – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Abdurrahman, SH.,MM dan terdakwa Ismirham Adi Saputra, S.IP.,MM ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Keduanya, Abdurrahman dan Ismirham Adi Saputra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022.
Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH.,MH dengan anggota Majelis Hakim yaitu Aria Verronica, SH.,MH dan Charles Kholidy, SH.,MH Panitera Pengganti Dra.Yulita Mursitawati, SH dan Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, SH, Chandra Rizki, SH.,MH, Adi Hidayattulloh, SH dan Lulu Kamila Sakinah, SH.
Menurut hakim, dalam amar putusannya memutuskan menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Abdurrahman dan terdakwa Ismirham Adi Saputra.
” Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Abdurrahman dan Ismirham Adi Saputradinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/11/2023)..
Oleh karena itu, hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pokok perkaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Abdurrahman, dan terdakwa Ismirham Adi Saputra, maka Sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Lebih lanjut, sidang perkara atas terdakwa Nanang Furqon dan terdakwa Ngadiman akan digelar juga dengan waktu dan agenda yang sama dengan terdakwa Ismirham hadi dan Tedakwa Abdurahman.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Dana BIMTEK Pra Tugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022, ditangani Kepolisian dengan menetapkan empat tersangka diantaranya, Abdurahman, Ismirham Adi Saputra, Ngadiman dan Nanang. Saat pelimpahan dari Polisi ke Kejaksaan, keempatnya langsung ditahan pihak Kejari Lampura.
Dikutip dari Kirka.co Kasus ini diduga berkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis pratugas bagi 202 Kepala Desa Terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Diduga terdapat dugaan Suap atau Gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID selaku penyelenggara kegiatan.
Dugaan Suap dan Gratifikasi ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pada 15 Oktober 2023 lalu.
”Dugaan nominal Suap yang diterima [oknum PNS] Dinas PMD Lampung Utara dari 202 Kepala Desa peserta Bimbingan Teknis sebesar Rp120 juta.
Sementara, per Kepala Desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000,” ujar dia.
Adapun Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini, di antaranya tiga lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa berisikan perihal Bimbingan Teknis Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan.
Kemudian satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.
Penyidik menduga perbuatan para Tersangka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.







