Lampung Utara : Ketidaktegasan Pemerintah Lampung Utara dibawah komando Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara, Aswarodi dalam menyikapi keberadaan tower telekomunikasi yang diduga kuat tak berizin di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan rumah dinas Wakil Bupati dapat menjadi preseden yang buruk.
Pemerintah terkesan melakukan pembiaran, hingganya tower telekomunikasi tersebut bisa berdiri dengan kokohnya sejak tahun 2023 lalu. Semestinya, Pemerintah tidak boleh memberi ruang terhadap sesuatu yang disinyalir melakukan pelanggaran serius.
Parahnya lagi, bukannya mengambil langkah tegas yang ceoat dengan menyegel atau merobohkan tower telekomunikasi itu, para pejabat yang berkepentingan malah mempertontonkan drama yang bertele-tele.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataam Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Erwin Syaputra belum lama ini mengatakan, telah menginstrusikan kepada Kepala Bidang Penataan Ruangnya, Saukat untuk membuat surat teguran kedua kepada pengembang menara tersebut.
” (teguran kedua) agar pengembang menara dapat segera mengurus perizinan yang diharuskan. Itupun, jika memang lokasinya diperbolehkan,,” Katanya.
Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Saukat, menerangkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan peneguran tersebut, karena hal itu wewenangnya Bidang Ciptra Karya. Sedangkan, yang berkaitan dengan retribusi, yang paling berhak untuk melakukan peneguran adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara.
” Saya sudah konsulrtasi ke Provinsi soal tower itu, dan itu bukan weweang Bidangnya. Untuk retrisbusinya, yang berhak negur ya DPMPTSP,”” Terangnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan
baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.
Lokasi berdirinya menara di depan rumah dinas wakil bupati sendiri diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.







