Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung melayangkan pernyataan sikap atas dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, GEMBOK menyoroti empat proyek pembangunan dan rehabilitasi yang dianggap mengandung kejanggalan dari sisi teknis dan prosedural. Mereka menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Berikut rincian kegiatan yang dipersoalkan:
1. Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
HPS: Rp 3.488.286.826
Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
Nilai Kontrak: Rp 3.449.980.000
2. Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim
HPS: Rp 1.299.996.193
Pemenang: CV Lembak Indah
Nilai Kontrak: Rp 1.286.000.000
3. Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bay Pass)
HPS: Rp 899.994.581
Pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI
Nilai Kontrak: Rp 886.000.000
4. Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
HPS: Rp 3.498.173.965
Pemenang: CV Nacita Karya
Nilai Kontrak: Rp 3.465.000.000
GEMBOK menduga bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut dipaksakan demi mengejar keuntungan yang tidak rasional. Mereka menilai selisih nilai anggaran yang cukup besar dibandingkan dengan harga pasar mengindikasikan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran.
“Dari temuan kami, terkesan ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan keuntungan sebesar-besarnya, padahal nilainya sangat fantastis dan tidak rasional. Ini jelas berpotensi merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tulis GEMBOK dalam pernyataannya.
GEMBOK juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran harus bertanggung jawab penuh atas permasalahan tersebut.
Mereka mengajak aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk ikut mengawasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran publik di Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Thomas Edwin, yang bersangkutan tidak merespon konfirmasi yang di layangkan wartawan lampungtoday.com (Arek).







