Terungkap! PPJ Lampura Tinggi, Pansus DPRD Temukan Traffic Light Tak Sesuai Aturan

banner 468x60

Lampung Utara : Panitia Khusus (Pansus) Pajak Penerangan Jalan atau yang disebut Pajak Barang dan Jasa atas Tenaga Listrik (PBJ-TL) DPRD Lampung Utara menemukan fakta mengejutkan terkait pengelolaan PPJ yang dikelola Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Bahkan, masalah pengelolaan PPJ ini dapat berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah hingganya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus PPJ atau PBJ-TL DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli, mengungkapkan bahwa hasil dari konsultasi dan kunjungan pansus ke Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa traffic light yang ada sekarang ini seharusnya berdaya paling tinggi 200 watt. Namun, faktanya di Lampung Utara, traffic light berdaya mencapai 500 watt.

” Di Kemenhub kita sampaikan, (Lampura) PPJnya terlalu mahal, ada yang 500 watt. Mereka (Kemenhub) kaget dengar traffic light berdaya 500 watt. Mereka sampaikan, tidak ada lagi traffic light berdaya 500 watt, yang paling tinggi sekarang ini berdaya 200 watt,” Bebernya, melalui sambungan WhatsApp kepada lampungtoday.com, Rabu (3/12/2025) petang.

Berdasarkan data dari PLN, menurut Politikus dari PKB ini, traffic light di Lampung Utara yang berdaya paling tinggi mencapai 500 watt, berjumlah ratusan.

” Hasil RDP (Kamis, 27 November 2025) sudah diperbaiki (traffic light) oleh Dinas perhubungan. Maka, di November ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya membayar 948 juta lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya yang mencapai 1,3 hingga 1,5 M,” Kata Rahmat Fadli.

Perjalanan Pansus PPJ DPRD Lampung Utara patut diberikan apresiasi. Sejak awal terbentuknya Pansus PPJ dan di SK-kan di bulan Agustus, Pansus PPJ yang di Ketuai, Rahmat Fadli dari Fraksi PKB terus berupaya mencari dan menggali data terkait persoalan PPJ di Lampung Utara.

Pada saat mengawali kerja Pansus, menurut Rahmat Fadli, Pansus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN Kotabumi.

” Hasil dari RDP dengan PLN Kotabumi, kita musyawarah untuk melakukan konsultasi dan kunjungan ke PLN Provinsi, kemudian melakukan kunjungan dan konsultasi ke kemenhub dan PLN Pusat,” Ujarnya.

” Disana, kita (Pansus) minta data pelanggan PLN di Lampung Utara by name by address, itukan membutuhkan waktu lama. Dan, besok (Kamis, 4 Desember 2025) Jam 09.00 dan 10.00 WIB, Pansus PPJ akan RDP lanjutan lagi, sesuai dengan jadwal Banmus, hasil Pansus ini akan di Paripurnakan pada 23 Desember 2025,” Imbuh Rahmat Fadli.

Diketahui, traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sudah sejak 2014 diarahkan pada penggunaan teknologi yang lebih efisien seperti LED, yang secara otomatis mengurangi daya listrik yang dibutuhkan dibandingkan teknologi lama (misalnya bohlam pijar yang bisa mencapai 500 watt atau lebih).

Hal ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menetapkan standar teknis yang mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih modern dan efisien.

Lalu, kenapa di Lampung Utara traffic lightnya ‘terkesan’ dibiarkan menggunakan daya mencapai 500 watt sehingga menyebabkan PPJ di Lampung Utara begitu tinggi?

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses