Dalam Satu hari setelah Presiden Prabowo memberhentikan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta kedua wakilnya, kimi kejagung membuat gebrakan hebat dengan menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) serta sapu bersih Tiga Pimpinan BGN, hari ini ketiga pimpinan BGN Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya di jebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(03/06/2026)
Ditangkapnya ketiga mantan pimpinan BGN sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di Kantor BGN di Jakarta sejak pagi tadi oleh Tim Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026,” katanya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu (03/06/2026).
Ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Posisi Dadan kini digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara, Wakil Kepala BGN kini dijabat oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. (red)







