Bandar Lampung : Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (15/7).
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin yang mereka tuntut. Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies lantaran diduga luas hgu lebih besar dari yang diberikan negara.
Kedua, dengan perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka sebesar Rp 20 triliunan. Untuk itu atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT. SGC.
Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sbb : PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram, PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.
“Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” Tegas Indra Musta’in.
Ketiga, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.
Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Arek/Red