BANDAR LAMPUNG —Jajaran Unit Reskim Polsek Panjang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (Dua) orang pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di belakang RM. Gambreng Kel. Karang Maritim Kec. Panjang.
Seketika sampai di TKP anggota melakukan Penggeledahan pada salah satu pelaku ternyata di dapatkan 1 (satu) paket kecil plastik klip berisikan sabu – sabu didalam kotak rokok yang di simpan di celana dalam pelaku, dimana barang tersebut menurut pengakuan pelaku dapat barteran dengan 1 (satu) pasang burung dara dengan orang yg tidak dikenal.Selasa (11/06/2024).
Mu(36), dan Ru (36) keduanya warga Jalan Imam Bonjol Gg. Timbangan Kel. Sukajawa Baru Bandar Lampung
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip kecil berisikan sabu-sabu, yang disimpan didalam bungkus kotak rokok kosong Gudang Garam Merah.
Kedua pelaku dapat di jerat dan dikenakan dengan pasal 112 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(red)