Berkas Lengkap, Lima Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran Masuk Tahap II

banner 468x60

Bandar Lampung : Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 14/1/ 2026, sekitar pukul 12.20 WIB.

Kedatangan mereka untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Berdasarkan pantauan di lokasi, kelima tersangka datang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.

Empat orang tampak memakai masker, sementara satu tersangka, Sahril, terlihat tanpa masker.

Kejati Lampung menyatakan berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, penyidik segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Kata Armen Wijaya,

Pelimpahan tahap II dilakukan agar perkara dengan nilai proyek sekitar Rp8 miliar itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta selaku rekanan proyek, masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan.

Armen Wijaya menjelaskan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Perkara ini bermula pada 2021, saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar.

Kementerian PUPR kemudian menetapkan alokasi DAK Fisik bidang air minum tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek SPAM tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Akibat perubahan tersebut, hasil pelaksanaan proyek di lapangan dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK.

Penyidik menilai kondisi itu menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses