Tulang Bawang Barat: Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan tata kelola pemerintahan daerah, sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta kebijakan fiskal daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Dalam forum itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil, proporsional, serta mempertimbangkan capaian kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain membahas sistem remunerasi, Komisi II DPR RI juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap formula, alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap serta tepat waktu pada tahun 2026.
Penyaluran tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan daerah, mulai dari belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Tubaba dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya dalam memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui sinergi ini, kami berharap kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” singkatnya.







