Bandar Lampung : PT. Pasar Lebak Budi tetap melanjutkan pembangunan pasar semi modern meski di diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dari pantauan wartawan lampungtoday.com di lokasi nampak jelas beberapa pekerja menjalankan aktivitasnya seperti pembuatan lubang pondasi, pengeboran, dan beberapa material bangunan, seperti, pasir, semen dan lainnya.

Salah satu pekerja yang di wawancara lampungtoday.com mengaku bahwa seluruh izin telah di selesaikan oleh pimpinannya.
“izin izin sudah beres, sudah di tinjau sama orang Pemerintah Kota, mereka dateng pake 3 mobil “ucap nya.
Raka salah satu penanggung jawab lokasi mengatakan bahwa untuk izin lingkungan sudah selesai, soal pajak ia mengaku telah membayar pajak, terkait izin ia mengaku kurang paham, sebab itu bukan ranahnya.
Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Farid Yanuza mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan terkait persoalan pembangunan calon pasar tersebut,.
Sementara itu pihak Dinas Perizinan dan Kecamatan Tanjung Karang Pusat yang di temui lampungtoday.com mengaku hingga saat ini belum ada perwakilan dari pengembang pasar datang ke kantor terkait izin dan lainnya.

Plt. Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi mengatakan, seharusnya pihak terkait mengurus izin terlebih dahulu terkait lahan seluas 8,460 meter itu.
“Enggak bener itu kalo hanya cuma izin Lingkungan,”dia juga belum tau kalo pihak yang membangun izinya melalui aplikasi OSS, Yusnadi juga akan segera mengecek ke bagian SIMBG dan tata ruang dan yang pasti soal izinya belum ada laporan ke Disperkim” ujarnya
Untuk diketahui Eks penjara lama sendiri berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat. (Zld/Red)







