PESISIR BARAT– Kamsin dan Bustam dua warga perwakilan masyarakat pekon Pagar Bukit Induk telah melaporkan kepada awak media Senin (03/02/2025) di Bandar Lampung terkait telah terjadinya dugaan korupsi yang Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagar Bukit Induk (Romzi) Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Kepala desa Pagar Bukit Induk (Romzi) telah melakukan aksi kejahatan yang selama ini l telah melakukan korupsi uang negara sejak tahun 2022 dan 2024, “Ujar Kamsin.
Kami menjelaskan bahwa, “Romzi ini pernah juga dilaporkan oleh masyarakat desa Pagar Bukit Induk tahun 2019 ke inspektorat Pesisir Barat namun tidak ditindak Aparat Penegak Hukum, “tegas Kamsin.
Masyarakat tidak ingin,” Aparat Penegak Hukum tidak adanya tindakan nyata yang membuat efek jera bagi aparatur negara atau oknum Kades yang telah melakukan korupsi dana desa tersebut, ” Tambah Kasmin.
Kami mewakili masyarakat untuk dapat memproses Kades Pagar Bukit Induk berdasarkan Hukum pidana dan perdata yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun yang dikorupsi oleh Kades Pagar Bukit Induk (Romzi) ;
Tahun 2022
Pembangunan/rehabilitasi /peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Rp 93.250.000 dan honorarium LPMP sebesar Rp 18.600.000.
Tahun 2023
Honorarium LPMP sebesar Rp 18.600.000.
Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk sebesar Rp 672.000.
Pupuk echo farming 40 botol sebesar Rp 10.000.000.
Pembuatan kalender 200 buah sebesar Rp 5.000.000.
Tahun 2024
Honorarium LPMP sebesar Rp 18.600.000.
Pembangunan/rehabilitasi /peningkatan/Pengerasan jalan usaha tani Rp 155.308.400.
Pengerasan jalan dan gorong-gorong buis beton sebesar Rp 21.013.000.
Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk sebesar Rp 150.000
Kalender 250 bh Rp 6.250.000
Penanaman modal BUMDES Rp 50.000.000
Belanja modal peralatan komputer (laptop acer 2 unit) Rp 23.000.000
Printer epson 2 unit Rp 5.400.000.
Kamsin sebagai pelapor dan atau perwakilan masyarakat desa Pagar Bukit Induk berharap agar aduan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat penegak hukum, presiden RI Prabowo Subianto, KPK RI, Kejagung RI dan Kejati Lampung demi perubahan yang lebih baik di pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, provinsi Lampung, “tutup Kamsin.